Curi Tungku Besi lalu Dijual Rp80 Ribu, 3 Pria di Kendari Diamankan Warga

Sultranesia
2 Min Baca
Curi Tungku Besi lalu Dijual Rp80 Ribu, 3 Pria di Kendari Diamankan Warga
Tiga pelaku pencurian tungku besi berinisial RA (22), RI (18), dan A (17) di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, usai diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aksi tiga pria yang diduga mencuri tungku besi seberat 10 kilogram dari sebuah gudang kosong di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung ditangkap warga.

Ketiganya masing-masing berinisial RA (22), RI (18), dan A (17). Mereka diamankan warga pada Kamis (3/9/2026) dini hari sebelum diserahkan ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, aksi tersebut bermula ketika ketiganya mendatangi sebuah rumah dan gudang yang sedang kosong di Lorong Puncak ST, Jalan Simbo.

“Saat tiba di lokasi, RA berjaga di atas bukit di belakang rumah dan gudang. Sementara RI bersama A masuk melalui bagian belakang dengan melewati area hutan,” kata Welliwanto, Sabtu (5/9/2026).

Tak lama kemudian, RI keluar dari gudang dan memanggil RA untuk membantu. RA lalu menuju samping gudang dan melihat bagian tembok yang terbuat dari seng berwarna biru telah terbuka.

RA dan RI kemudian mengangkat tungku pembakaran besi tersebut. Sementara A membantu mengangkat bagian kaki tungku.

Tungku seberat sekitar 10 kilogram itu kemudian dibawa menuju sepeda motor milik RA yang diparkir tidak jauh dari gudang.

Setelah berhasil membawa tungku keluar dari gudang, RA dan RI kemudian membawanya untuk dijual di sekitar Pasar Baruga.

Tungku tersebut dijual dengan harga Rp8.000 per kilogram sehingga keduanya mendapatkan uang sekitar Rp80 ribu.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan, RA dan RI berencana kembali menjemput A yang masih berada di sekitar lokasi.

Sebelum kembali, keduanya sempat membeli bensin, roti dan rokok.

Namun, saat tiba kembali di Lorong Puncak ST, RA dan RI justru diamankan warga. Sementara A disebut telah lebih dahulu diamankan warga.

Ketiga pria tersebut kemudian diserahkan kepada polisi dan dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh BOE (48). Ia mengaku kehilangan sejumlah barang dan peralatan workshop yang berada di dalam gudangnya selama sekitar tiga pekan terakhir.

Akibat kehilangan tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, pelapor dan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang lain yang hilang dari gudang.

Ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (2) atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Editor: Andise SL

Berita BerikutnyaPemkot Respons Keluhan Pelayanan RSUD Antero Hamra, Komunikasi Nakes Ikut Dievaluasi
Bagikan:

Baca Juga