Disorot Warga, Kades Bone-Bone Muna Ngaku Anak Terganggu Mental Akibat Kasus Dana Desa

Sultranesia
2 Min Baca
Disorot Warga, Kades Bone-Bone Muna Ngaku Anak Terganggu Mental Akibat Kasus Dana Desa
Ilustrasi korupsi dana desa. Foto: Dok. Istimewa.

Muna - Polemik dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Bone-Bone, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, terus memanas. Setelah sebelumnya sejumlah warga melaporkan Kepala Desa Bone-Bone, La Ode Muslimun, ke Kejaksaan Negeri Muna atas dugaan markup anggaran dan kegiatan fiktif tahun anggaran 2024, kini sang kepala desa akhirnya buka suara.

Dalam keterangannya, Muslimun menegaskan membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menilai klaim warga yang menyebut adanya korupsi terlalu dini karena belum ada pemeriksaan resmi dari aparat pengawas.

“Jelas lah kita bantah. Kok bisanya belum diperiksa (penggunaan anggaran tersebut oleh pihak terkait, Red) sudah dinyatakan bahwa korupsi,” kata Muslimun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (27/8).

Meski begitu, ia tak menampik laporan warga sudah masuk ke Kejaksaan. Muslimun mengaku memilih diam setelah membaca pemberitaan terkait dirinya.

“Makanya setelah saya membaca ya sudah mi saya diam saja,” ujarnya.

Soal tudingan kegiatan seremonial fiktif seperti Maulid, Isra Mi’raj, dan Kaago-Ago yang disebut warga tidak pernah terlaksana meski tercatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa 2024, Muslimun meminta masyarakat bersabar. Menurutnya, hal itu akan terjawab melalui pemeriksaan inspektorat.

“Tidak ada kone begitu, kita tunggu saja pemeriksaan inspektorat sudah masuk di sana,” tegasnya.

Namun di tengah tekanan kasus ini, Muslimun justru menyinggung kondisi keluarganya. Ia mengaku pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret namanya berdampak pada psikologis anaknya.

“Saya melihat kondisi mentalnya anak saya, tolong pahami itu ya. Kondisi mentalnya anak saya ini sudah satu hari satu malam tidak tidur, tidak makan,” tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Bone-Bone resmi melaporkan Muslimun ke Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (22/8). Laporan itu menuding adanya markup harga material proyek desa, seperti pasir dan tanah timbunan, hingga manipulasi honorarium pekerja.

Dalam dokumen RAB, harga pasir tercatat Rp246.000 per kubik, sementara harga pasar hanya Rp175.000. Begitu pula dengan tanah timbunan yang tercatat Rp70.000 per meter kubik, padahal di lapangan hanya Rp20.000 per ret.

Warga menduga kerugian negara akibat praktik ini mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berlanjut pada anggaran tahun 2025 yang kini sedang berjalan. Selain itu, laporan turut menyoroti dugaan kegiatan fiktif dalam LPJ desa, mulai dari perayaan keagamaan hingga acara adat.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaFenomena Sherly Tjoanda Laos: Gubernur Maluku Utara Lebih Populer dari Politisi Sultra
Bagikan:

Baca Juga