Ditpolairud Sultra Ungkap Tiga Kasus Bom Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp6,1 Miliar


Kendari - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp6.177.700.000.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (25/4), yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra melalui Zoom Meeting.
Dalam keterangannya, Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga keamanan laut serta mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar AKBP Dodik, yang sebelumnya menjabat Kapolres Wakatobi.
Ia menjelaskan, ketiga kasus tersebut terungkap dari hasil laporan masyarakat serta patroli rutin di sejumlah titik rawan di perairan Sulawesi Tenggara. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” lanjutnya.
Barang bukti yang disita dalam penindakan tersebut meliputi 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, dan satu jerigen lima liter berisi bahan sejenis setara dengan 10 botol bom ikan. Selain itu, empat unit kapal yang digunakan para pelaku turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi menambahkan bahwa seluruh pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari,” tegas AKBP Tendri.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut guna menjaga kelestarian lingkungan laut.
“Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaHonda Brio Oleng dan Tabrak Trotoar di Kendari, Sopir Muda Dilarikan ke RS
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







