DPRD Muna Barat Siapkan Ranperda Ekonomi Kreatif, Ini Deretan Fasilitas yang Dibidik

Sultranesia
2 Min Baca
DPRD Muna Barat Siapkan Ranperda Ekonomi Kreatif, Ini Deretan Fasilitas yang Dibidik
Ketua Bapemperda DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, saat menyampaikan pandangan dalam pembahasan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Matakidi, Kecamatan Barangka, Senin (26/10/2026). Foto: Dok. Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – DPRD Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang memuat sejumlah dukungan bagi pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan, promosi produk, hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Rancangan regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif secara terarah. Materi itu dibahas melalui focus group discussion (FGD) penyusunan kajian akademik yang digelar DPRD Muna Barat di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Matakidi, Kecamatan Barangka, Senin (26/10/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, mengatakan Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembinaan dan dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif secara terarah, termasuk dalam memberikan pembinaan dan dukungan kepada pelaku usaha,” kata Sariba.

Dalam materi rancangan, sejumlah bentuk dukungan yang diatur meliputi bimbingan teknis, akses pembiayaan, promosi produk, pendampingan pemasaran, kemudahan perizinan, serta fasilitasi pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.

Rancangan tersebut juga mencakup kemungkinan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal serta pengembangan ruang kreatif untuk mendukung aktivitas pelaku usaha. Selain itu, pemerintah daerah direncanakan memiliki rencana induk pengembangan ekonomi kreatif untuk jangka waktu 20 tahun yang ditinjau setiap lima tahun.

Ketua Tim Koordinator Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Evi Risnawati, menekankan pentingnya kajian akademik agar materi Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Penyusunan Ranperda perlu didukung kajian akademik yang matang agar materi yang diatur memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Evi.

Ia juga menyoroti perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, karya dan produk yang dihasilkan pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum.

“Produk dan karya yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif perlu mendapat perhatian, termasuk dari sisi perlindungan kekayaan intelektual. Dengan pemahaman dan perlindungan yang tepat, karya tersebut dapat memiliki kepastian hukum,” terangnya.

Materi Ranperda turut mengatur fasilitasi pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual melalui lisensi, waralaba, pengalihan hak, alih teknologi, dan kemitraan. Rancangan itu juga memuat ketentuan mengenai imbalan atau royalti atas pemanfaatan karya secara komersial.

Adapun subsektor yang tercakup dalam rancangan meliputi kuliner, musik, fesyen, kerajinan, seni rupa, fotografi, penerbitan, film, desain, periklanan, aplikasi, hingga permainan digital.

Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Muna Barat, Hermawan, berharap rancangan regulasi tersebut dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha, terutama dalam memperoleh pendampingan dan memperluas pemasaran produk lokal.

“Pelaku ekonomi kreatif membutuhkan pendampingan, promosi, dan akses pasar agar produk yang dihasilkan bisa berkembang. Kami berharap Ranperda ini nantinya mampu menjawab kebutuhan pelaku kreatif di Muna Barat,” kata Hermawan.

Pembahasan kajian akademik tersebut melibatkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO), Kanwil Kemenkum Sultra, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku ekonomi kreatif, serta komunitas Gekraf Muna Barat.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaRanperda Stunting Muna Barat Disusun, Pemerintah Desa hingga Dunia Usaha Bakal Dilibatkan
Bagikan:

Baca Juga