Dua Bulan Operasi, Polsekta Baruga Gulung 17 Tersangka Kriminal


Kendari - Seperti jaring yang ditebar di lautan gelap, Polsekta Baruga, Polresta Kendari berhasil menangkap 17 tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Februari 2025.
Kapolsekta Baruga, AKP RJ. Agung Pratomo, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai kasus, mulai dari penganiayaan, penipuan, pencurian, hingga pengeroyokan.
“Rinciannya kasus penganiayaan 2 orang, tipu gelap 3 orang, pencurian 7 orang, penggelapan 3 orang, dan pengeroyokan 2 orang,” ujar Agung dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Berikut rincian 17 kasus yang berhasil diungkap:
1. Kasus Penipuan dan Penggelapan (3 Kasus, 3 Tersangka)
• ARI (37) ditangkap pada 19 Februari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
• SU (28) diamankan pada 1 Februari 2025 atas kasus serupa. Ia dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
• ER (37) ditangkap sehari setelah SU, tepatnya pada 2 Februari 2025, dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
2. Kasus Pencurian (7 Kasus, 7 Tersangka)
• PR (24) ditangkap pada 9 Februari 2025 setelah terbukti melakukan pencurian. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP.
• MA (17) diringkus pada 22 Februari 2025 dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ia dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.
• IM (18), MR (17), dan AR (17) ditangkap pada 23 Februari 2025 atas kasus pencurian bersama-sama. Ketiganya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.
• TOM (22) ditangkap pada 24 Februari 2025 karena terlibat pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.
• AI (17) ditangkap pada 26 Februari 2025 atas kasus pencurian.
3. Kasus Penggelapan (3 Kasus, 3 Tersangka)
• PA (24) ditangkap pada 17 Januari 2025 setelah terbukti melakukan penggelapan dan dijerat Pasal 372 KUHPidana.
• KO (23) dan MA (28) ditangkap pada 26 Januari 2025 atas kasus penggelapan dalam keluarga.
4. Kasus Penganiayaan (2 Kasus, 2 Tersangka)
• DE (37) ditangkap pada 9 Februari 2025 atas kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
• IB (20) diringkus pada 19 Januari 2025 atas kasus serupa.
5. Kasus Pengeroyokan (2 Kasus, 2 Tersangka)
• ZU (18) dan JO (19) ditangkap pada 17 Januari 2025 atas kasus pengeroyokan yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.
Kapolsekta Baruga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
“Ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, arahan dari Kapolri, Kapolda Sultra, dan Kapolresta Kendari. Kita jalankan sebaik-baiknya, sekali lagi itu semua untuk masyarakat, bagaimana masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsekta Baruga mendapatkan layanan terbaik dan kepastian hukum,” bebernya.
Lebih lanjut, ia berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Masyarakat juga dapat merasakan suasana yang aman,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kriminalitas.
“Kita juga sampaikan ke masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsekta Baruga untuk sama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah kita,” pungkasnya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaEvaluasi Pilkada 2024, KPU Sultra Temukan Kendala Disintegrasi Antardivisi
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







