Duh, Pria di Kendari Bacok Anak di Bawah Umur yang Tepergok Curi Tabung Gas

Sultranesia
1 Min Baca
Duh, Pria di Kendari Bacok Anak di Bawah Umur yang Tepergok Curi Tabung Gas
Tangan R diikat oleh AD, lalu dihantamkan dengan batu bata. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang pria berinisial AD (32) diamankan Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial R (15) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Korban mengalami sejumlah luka berat usai diduga dibacok dengan parang, dipukul menggunakan tangan kosong, dihantam batu bata, hingga dipukul memakai sebatang kayu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 14.00 Wita.

Peristiwa penganiataan berat itu bermula saat R bersama seorang rekannya diduga masuk ke rumah AD untuk mencuri tabung gas. Saat memergoki keduanya, AD diduga mengambil sebilah parang dan membacok korban.

"R berusaha menangkis serangan tersebut hingga telapak tangan kirinya mengalami luka robek," ujar Welliwanto, Rabu (15/7).

Tak berhenti di situ, AD juga diduga mengikat kedua tangan R ke belakang sebelum kembali mengayunkan parang. R yang berusaha menghindari serangan menangkis menggunakan kedua kakinya.

Akibatnya, kaki kiri R mengalami luka sayat, sedangkan kaki kanannya mengalami luka robek cukup dalam hingga mengenai tulang kering.

Selain membacok R, AD juga diduga memukul kepala R dengan kepalan tangan, menghantam kepala korban menggunakan batu bata, serta memukul bahu kanan memakai sebatang kayu.

Akibat penganiayaan tersebut, R mengalami luka robek pada telapak tangan kiri, luka robek dalam pada kaki kanan hingga mengenai tulang, enam luka gores di bagian punggung, lebam pada kedua pergelangan tangan, serta luka gores pada pipi dan telinga kiri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari oleh JA, orang tua R.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari kemudian mengamankan AD pada Senin (14/7) sekitar pukul 18.00 Wita.

"Saat ini AD telah ditetapkan ssbagai tersangka dan ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Welliwanto.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPolresta Kendari Kembali Amankan Motor Curian dari 2 Pelaku Spesialis Curanmor
Bagikan:

Baca Juga