Eks Pegawai Mandiri Taspen Baubau Gelapkan Dana Rp 360 Juta, Ini Modusnya


Baubau - Kejaksaan Negeri Baubau resmi menetapkan WORM, mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia diduga menggelapkan dana nasabah hingga Rp 360 juta selama menjabat sebagai Control Unit Partner (CUP) di lembaga perbankan milik BUMN tersebut.
Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Kamis (8/5).
Dalam jabatannya sebagai CUP, WORM memiliki akses luas terhadap sistem administrasi dan keuangan internal bank yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka memanfaatkan kuasa dan jabatannya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan manajemen bank,” ungkap Fatkhuri.
Modus yang digunakan terbilang rapi namun melanggar hukum. WORM mencairkan dana dari akun deposito milik salah satu nasabah yang sudah meninggal dunia.
Aksi ini dilakukan secara ilegal, dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan bahkan membuka rekening baru atas nama nasabah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana sebesar Rp 360 juta digelapkan tersangka untuk menutupi kerugian akibat aktivitas trading saham yang dijalaninya selama periode 2021 hingga 2023.
“Jadi selama tahun-tahun itu, tersangka aktif bermain saham. Tapi karena mengalami kerugian besar dan terdesak utang, dia nekat mengambil dana nasabah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan.
Iwan menyebutkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Baubau.
“Awalnya pihak bank melapor, kami pelajari, dan temukan potensi korupsi. Setelah penyidikan beberapa bulan, kami akhirnya menetapkan WORM sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, WORM baru mengembalikan dana sebesar Rp 48 juta. Sisanya masih dalam pelacakan oleh tim penyidik.
Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara dalam perkara ini dapat dipulihkan.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaDihadiri Tokoh Nasional, Ponpes Al Askar Kendari Letakkan Batu Pertama Masjid dan Sport Center
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







