Gadis Belia di Kolaka Timur Digilir 7 Orang, 6 Pelaku Ditangkap


Kolaka Timur - Kepolisian Resor Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran oleh tujuh orang remaja di dua lokasi berbeda.
Enam pelaku telah ditangkap dalam waktu 1x24 jam, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasus ini bermula pada 3 April 2025 di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Ladongi, dan berlanjut pada 7 Mei 2025 di sebuah pos ronda di Kecamatan Dangia.
Korban diketahui dijemput oleh pacarnya, berinisial A, yang kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya.
Dalam kondisi tidak sadar, korban diduga menjadi korban persetubuhan secara bergiliran oleh para pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, dalam keterangannya menyebutkan bahwa korban sempat mengalami trauma dan baru mengungkap kejadian tersebut setelah diinterogasi oleh orang tuanya, yang curiga karena korban sering tidak pulang atau terlambat pulang setiap bepergian dengan sang pacar.
“Orang tua korban merasa curiga dan akhirnya korban mengaku telah dua kali mengalami tindakan tersebut. Setelah laporan diterima, kami bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam, enam pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKP Harry Prima, Sabtu (17/5).
Identitas pelaku yang telah ditangkap yakni PR alias AL, AA alias KE, MFS alias FA, AJ alias JA, SH alias SA, dan A alias AS. Sementara itu, satu pelaku berinisial A alias AP masih dalam pengejaran.
Motif dari tindakan para pelaku diduga karena dorongan nafsu yang dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, melalui Kasat Reskrim, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur.
“Personel Polres dan jajaran Polsek Koltim akan meningkatkan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak dan bahaya kekerasan seksual,” tambahnya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPolres Kolaka Gagalkan Penyelundupan Sabu Setengah Kilo, Ini Kronologinya!
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







