Good Mining Practice Ifishdeco Dipertanyakan, Dinilai Tak Punya Jetty dan Jalan Hauling

Sultranesia
1 Min Baca
Good Mining Practice Ifishdeco Dipertanyakan, Dinilai Tak Punya Jetty dan Jalan Hauling
Aktifitas kendaraan tambang dan alat berat milik PT Ifishdeco Tbk di area konsesi tambang di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Klaim penerapan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) oleh PT. Ifishdeco Tbk menuai kritik dari Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (Kahin) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kahin menilai klaim tersebut tak sesuai realita di lapangan dan mempertanyakan peran Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang ikut bersuara membela perusahaan tambang tersebut.

Presidium Kahin Sultra, Ujang Hermawan, menilai janggal sikap APNI yang justru menyampaikan klarifikasi terkait PT. Ifishdeco, alih-alih dari pihak manajemen atau humas perusahaan.

“Kami rasa lucu dengan munculnya klarifikasi dari APNI namun menyangkut kegiatan PT. Ifishdeco di Kab. Konawe Selatan. Meskipun PT. Ifishdeco adalah anggota APNI, namun sangat tidak relevan jika yang mengklarifikasi adalah pihak APNI,” ujar Ujang, Kamis (31/7).

Ia menilai pernyataan Sekjen APNI soal penerapan Good Mining Practice oleh Ifishdeco justru terkesan ngawur dan tak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“PT. Ifishdeco Tbk sejak beroperasi tidak memiliki jalan hauling, tidak memiliki jetty dan diduga tidak menyalurkan dana CSR dan PPM kepada masyarakat lingkar tambang, kecelakaan kerja dan lain sebagainya. Pertanyaannya apakah perusahaan seperti itu dapat dikatakan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar?” tegas Ujang.

Lebih jauh, Ujang juga menyoroti transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dianggap belum jelas sejak perusahaan mulai beroperasi.

“Mungkin ini juga bisa dijawab oleh Humas PT. Ifishdeco sekaligus Sekjen APNI. Kemana CSR dan PPM PT. Ifishdeco sejak tahun 2012–2024? Karena yang dititipkan di Bank Sultra sejumlah Rp 3 miliar itu kan untuk tahun 2025,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kahin menyatakan telah mengagendakan kunjungan langsung ke kantor APNI dan PT. Ifishdeco untuk meminta klarifikasi secara resmi.

“Sudah diagendakan, Insyaa Allah Senin kami akan bertandang di Kantor APNI dan Ifishdeco Tbk,” pungkas Ujang.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaWarga Binaan Rutan Unaaha Meninggal Dunia di RSUD Konawe, Ini Penyebabnya
Bagikan:

Baca Juga