Inspektur Tambang: Pemalangan di Luar IUP PT Toshida Ranah APH dan Gakkum


Kendari - Persoalan dugaan penghalangan akses menuju wilayah operasional PT Toshida Indonesia di Kabupaten Kolaka dinilai berada di luar kewenangan pengawasan Inspektur Tambang.
Jika dalam persoalan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) maupun Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu disampaikan Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara yang bertugas sebagai Pembina dan Pengawas (Binwas) PT Toshida Indonesia, Abdul Syukur, saat dimintai tanggapan terkait polemik pemalangan dan gangguan akses menuju area operasional perusahaan.
Menurut Abdul Syukur, tugas Inspektur Tambang hanya mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara persoalan yang terjadi di luar wilayah IUP, termasuk dugaan pemalangan maupun penghalangan akses, berada di luar kewenangannya.
"Kalau di luar IUP dan ada indikasi pidana, sebaiknya diselesaikan oleh Gakkum ESDM atau aparat penegak hukum. Perlu diselidiki apa dasar pemalangan itu, siapa yang melakukan, dan apa motifnya," ujarnya, Kamis (6/8), melalui sambungan seluler.
Ia menjelaskan, apabila hambatan terjadi di dalam area proyek atau wilayah IUP, Inspektur Tambang dapat memberikan pembinaan maupun catatan kepada perusahaan. Namun, apabila persoalan berada di luar area tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait laporan PT Toshida Indonesia ke Polda Sulawesi Tenggara mengenai dugaan penghalangan aktivitas operasional perusahaan, Abdul Syukur menilai langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan karena substansi persoalan berada di luar ruang lingkup pembinaan Inspektur Tambang.
"Menurut saya langkah itu sudah tepat karena memang persoalannya berada di luar kewenangan kami. Tinggal bagaimana proses hukumnya berjalan sesuai aturan," katanya.
Meski demikian, Syukur berharap penyelesaian sengketa tetap mengedepankan komunikasi dan mediasi agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas, baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
"Yang terpenting jangan ada pihak yang saling merugikan. Kalau bisa diselesaikan secara baik-baik tentu lebih baik, mengingat investasi yang sudah dikeluarkan dan banyak pekerja yang bergantung pada kegiatan perusahaan," tuturnya.
Ia juga menambahkan, apabila permasalahan berkaitan dengan penggunaan jalan lintas antarperusahaan, penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui komunikasi dan kesepakatan antar pemegang IUP, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) mengenai penggunaan fasilitas bersama dan pengelolaan aspek lingkungan.
Namun apabila dalam persoalan tersebut ditemukan dugaan tindak pidana, seperti penghalangan akses maupun perusakan jalan, maka proses penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Gakkum Kementerian ESDM.
Sebelumnya, PT Toshida Indonesia mengaku mengalami berbagai gangguan terhadap aktivitas operasionalnya di Kabupaten Kolaka, mulai dari hambatan terhadap kegiatan hauling hingga dugaan pemalangan akses menuju wilayah operasional perusahaan.
Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Adi Rusman, menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Sulawesi Tenggara agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan tersebut sebelumnya juga sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Maret 2026. Dalam forum itu, DPRD mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai mengganggu kepastian berusaha dan iklim investasi di daerah.
Hingga kini, menurut pihak perusahaan, gangguan terhadap akses operasional tersebut disebut masih terus terjadi.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaKADIN Lirik Potensi Blue Economy Buteng, Budidaya Lobster hingga Pariwisata Jadi Incaran
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







