Jaelani Dorong UMKM Kayu Sultra Kantongi Sertifikat SVLK untuk Tembus Pasar Ekspor

Sultranesia
2 Min Baca
Jaelani Dorong UMKM Kayu Sultra Kantongi Sertifikat SVLK untuk Tembus Pasar Ekspor
Jaelani bersama peserta Bimtek SVLK menunjukkan kerajinan kayu usai kegiatan di Kendari, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaelani, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor kehutanan mengantongi sertifikat Standar Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) agar produk olahan kayu lokal mampu menembus pasar ekspor.

Dorongan tersebut disampaikan Jaelani dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) SVLK yang digelar bagi pelaku UMKM kehutanan di Kota Baubau dan Kota Kendari. Kegiatan di Baubau berlangsung pada Minggu (20/9/2026), sedangkan di Kendari digelar Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Jaelani dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar Kementerian Kehutanan. Bimtek difokuskan pada penguatan pemahaman pelaku usaha mengenai standar legalitas bahan baku dan tata kelola produk kayu.

Jaelani mengatakan potensi industri kehutanan dan olahan kayu di Sultra cukup besar, tetapi sebagian pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan sertifikasi akibat keterbatasan informasi dan pemahaman mengenai prosedur pengurusan.

“Bimtek SVLK ini hadir sebagai wujud komitmen kami untuk mendorong UMKM kehutanan di Sulawesi Tenggara naik kelas,” kata pria yang akrab disapa Bang Jay itu, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, sertifikat SVLK dapat memberikan kepastian terhadap legalitas produk kayu sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal ketika masuk ke pasar yang mensyaratkan legalitas dan ketertelusuran bahan baku.

Namun, Jaelani menegaskan sertifikasi bukan berarti pelaku usaha bebas mengabaikan aspek kelestarian hutan. Kepatuhan terhadap aturan dalam pengolahan dan pemanfaatan kayu tetap menjadi kewajiban setiap pelaku usaha.

“Meski telah mendapatkan sertifikat SVLK, para pelaku UMKM harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan dalam pengolahan kayu dalam hal kelestarian hutan,” paparnya.

Dalam bimtek tersebut, perwakilan BPHL Wilayah XV Makassar memberikan materi teknis mengenai pendataan, persyaratan dokumen legalitas kayu, hingga tata kelola hutan lestari. Peserta juga dibekali pemahaman mengenai lacak balak atau traceability bahan baku kayu.

Materi tersebut menjadi penting bagi pelaku usaha karena ketertelusuran bahan baku berkaitan dengan kepastian asal-usul kayu yang digunakan dalam proses produksi. Sistem tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung praktik industri kayu yang sesuai ketentuan.

Para pelaku UMKM dari Baubau dan Kendari juga menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi dalam rantai pasok industri kayu. Diskusi tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai aspek administrasi dan persyaratan SVLK.

Jaelani berharap kolaborasi dengan BPHL Wilayah XV Makassar dapat memperkuat ekosistem usaha kehutanan di Sultra sehingga produk olahan kayu lokal tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki daya saing ekonomi dan peluang pasar yang lebih luas.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaKejar PBB dan BPHTB, Kendari Siapkan Sistem Baru Berbasis Data Pertanahan
Bagikan:

Baca Juga