Kades Tangkumaho Muna Barat Bantah Jual Aset Desa: Itu Kawasan Hutan, Bukan Tanah Desa

Sultranesia
4 Min Baca
Kades Tangkumaho Muna Barat Bantah Jual Aset Desa: Itu Kawasan Hutan, Bukan Tanah Desa
Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat - Polemik dugaan penjualan aset desa di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, mulai menemukan babak baru. Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, akhirnya mematahkan tuduhan yang menyeret namanya dalam isu penjualan tanah desa yang disebut-sebut sebagai aset pemerintah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (19/10), La Ode Halio dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kabar yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan justru menyesatkan opini publik.

“Tidak pernah ada keputusan resmi atau musyawarah di tingkat desa yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset desa. Jadi tuduhan bahwa saya menjual tanah aset desa tidak berdasar,” tegasnya.

Menurutnya, lahan yang menjadi sorotan bukan tanah kas desa, melainkan kawasan hutan atau hutan tanaman industri (HTI) yang belum memiliki kepemilikan resmi oleh siapa pun.

Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya tidak dimiliki siapa pun, dan anaknya hanya melakukan pengaplingan karena wilayah lain di Tangkumaho sudah dipenuhi warga.

“Anak saya hanya melakukan pengaplingan di lahan yang masih berupa hutan HTI dan tidak dimiliki siapa pun. Setelah itu saya dan beberapa warga melanjutkan pengelolaan menjadi kebun hingga saat ini,” jelasnya.

La Ode Halio juga menegaskan bahwa aset desa yang sah telah ditetapkan sejak 2015 dan berada di lokasi berbeda, yakni di sekitar SD 2 Napano Kusambi dan kantor Balai Desa Tangkumaho.

“Aset desa berada di lahan SD 2 Napano Kusambi dan pada tahun 2015 dilakukan penetapan tanah kas desa lainnya seluas 115 x 30 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi kantor Balai Desa Tangkumaho, Masjid Akbar Desa Tangkumaho, TK, dan gedung Puskesmas Pembantu Desa Tangkumaho,” terangnya.

Ia turut merinci batas-batas tanah kas desa tersebut: sebelah barat berbatasan dengan lahan milik La Sabahi, timur dengan lahan Farida, selatan dengan lahan La Ode Rigana, dan utara berbatasan dengan jalan raya.

Namun, penjelasan sang kepala desa tak sepenuhnya menutup tanda tanya publik. Pasalnya, sejumlah warga menegaskan bahwa penetapan tanah desa sudah ada sejak masa kepala desa pertama, Iskandar, dan area yang kini dipersoalkan memang dahulu diperuntukkan sebagai kebun kas desa.

La Ode Halio membantah hal itu. Ia mengakui pernah mendengar adanya penetapan tanah desa pada masa Kades Iskandar, tetapi menurutnya lokasi dan ukurannya sudah berubah.

“Adapun tudingan masyarakat terkait penetapan tanah desa di masa kepemimpinan Bapak Iskandar, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari masyarakat, lokasinya berada di lokasi balai desa saat ini. Ukurannya semula 100 x 100 meter persegi dan telah dilakukan perubahan menjadi 115 x 30 meter persegi di masa pemerintahan Kepala Desa Bapak La Sabahi,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tanah yang diberitakan bukanlah aset desa secara administratif.

“Jadi jelas, tanah yang diberitakan bukan aset desa. Aset desa ada di lokasi sekolah dan lokasi balai desa, bukan di lokasi yang disebut dalam berita itu,” katanya.

La Ode Halio pun meminta agar media berhati-hati dalam menulis informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Harapannya agar media dapat berperan mendidik masyarakat dengan informasi yang berimbang, akurat, dan beritikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Namun, temuan lapangan menunjukkan adanya perbedaan versi mencolok dengan pernyataan mantan Kepala Desa Tangkumaho periode 1998–2006, La Fai.

Ia mengungkapkan, lahan yang kini dipersoalkan dulu disiapkan untuk kepentingan umum dan kebun kas desa, meski tidak tertuang dalam dokumen resmi.

“Sebenarnya memang itu hari sesuai kesepakatan bersama masyarakat, lahan itu disiapkan untuk sarana umum, meskipun memang tidak tertulis,” ungkap La Fai.

Ia menjelaskan, pada masa kepemimpinannya, wilayah itu diproyeksikan sebagai area pengembangan fasilitas umum desa seperti lapangan, sekolah, hingga pusat kegiatan publik.

“Sebenarnya itu hari disiapkan untuk kebun kas desa atau untuk sarana umum. Kan setelah ada balai desa, ada TK, terus pustu, antara pustu itu ada sekolah SLB di situ, tapi setelah saya lepas itu sudah mulai dibagi-bagi kayaknya,” ujarnya.

La Fai bahkan menyebut, area tersebut semula dirancang untuk lapangan desa, namun kemudian diarahkan menjadi kawasan perkantoran agar lebih efektif dan terpusat.

“Padahal waktu itu saya programkan memang untuk lapangan itu hari di situ, tapi saya pikir untuk lebih efektifnya itu kantor di situ supaya sejajar,” katanya.

Ia menegaskan, rencana tersebut dibuat agar desa memiliki cadangan lahan untuk fasilitas publik di masa mendatang.

“Saya paksakan waktu itu sarana umum harus kita persiapkan karena ini jangka panjang. Kalau tidak dipersiapkan dari sekarang, lahan itu dikuasai oleh masyarakat, akan sulit untuk mengambilnya kembali. Kan lahan HTI itu. Akan sulit kita wujudkan untuk sarana umum,” jelasnya.

La Fai menyesalkan perubahan arah kebijakan pasca masa jabatannya, yang menurutnya mengabaikan kesepakatan awal dengan masyarakat.

“Namun setelah saya lepas, kebijakan itu berubah,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSekda Amir Hasan Dilantik jadi Ketua KORMI Kota Kendari
Bagikan:

Baca Juga