Kakabia Ditetapkan Milik Sulsel, Kesultanan Buton: Selayar Saja Dulunya Wilayah Kami

Sultranesia
2 Min Baca
Kakabia Ditetapkan Milik Sulsel, Kesultanan Buton: Selayar Saja Dulunya Wilayah Kami
Pulau Kawi-kawia atau Kakabia. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau - Polemik status kepemilikan Pulau Kawi-kawia atau Kakabia kembali memanas. Kesultanan Buton menyatakan penolakan tegas atas penetapan pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Bontona Baluwu Kesultanan Buton, Yansur Mursidi, menilai keputusan pemerintah pusat tersebut mengabaikan fakta sejarah.

Ia menegaskan, Pulau Kakabia secara historis merupakan bagian dari wilayah Kesultanan Buton, yang kini secara administratif berada dalam cakupan Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sebelum menetapkan sesuatu, Mendagri itu harus lihat historis dulu, sejarah. Tanya tokoh adat di sini, jangan blunder seperti sengketa pulau di Aceh-Sumatera,” kata Yansur Mursidi, dikutip dari detikcom, Kamis (3/7).

Yansur menegaskan bahwa Pulau Kakabia masih tercatat dalam naskah wilayah Kesultanan Buton dan menyinggung sejarah yang lebih luas, termasuk wilayah Selayar yang dulu disebutnya bagian dari Kesultanan.

“Jadi bagi kami, pulau itu masih tetap ada dalam naskah Kesultanan Buton. Jangan kan Pulai Kawi-kawia, Pulau Selayar itu dulunya masuk Kesultanan Buton,” bebernya.

Ia juga mengungkap bahwa pernah ada perusahaan dari Sulawesi Selatan yang meminta izin kepada Sultan Buton untuk mengelola sumber daya alam di Pulau Kakabia.

“Ada perusahaan dari Sulawesi Selatan mengolah tai burung di pulau itu, mereka izin ke Sultan Buton. Dan surat izin itu masih kita pegang sampai sekarang,” tambahnya.

Kesultanan Buton pun berencana mengambil langkah formal dengan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sultan Buton YM LM. Sjamsul Qamar disebut akan menyampaikan langsung keberatan atas penetapan tersebut kepada Presiden.

“Iya Sultan akan menghadap presiden langsung, mau mempertanyakan langsung,” pungkas Yansur.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Yurnita, menyatakan bahwa status Pulau Kakabia telah sah masuk wilayah Sulsel berdasarkan dua regulasi resmi: Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita, Senin (23/6).

Polemik status administratif Pulau Kakabia telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Namun, dengan munculnya protes resmi dari Kesultanan Buton, polemik ini tampaknya belum menemui akhir.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPengurus AMSI Sultra Periode 2024-2028 Resmi Dilantik
Bagikan:

Baca Juga