Kapolres Buton Utara Pastikan PTDH Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mertua: Tak Ada Toleransi


Buton Utara - Desakan publik atas keadilan dalam kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum anggota polisi di Buton Utara akhirnya mendapat respons resmi dari Kapolres, AKBP Totok Budi Sanjoyo.
Ia memastikan bahwa Aipda AD, anggota yang diduga mencabuli ibu mertuanya sendiri, telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sudah kita sidang kode etik. Putusannya PTDH. Prosesnya sudah dilalui secara administrasi di Polres Buton Utara,” tegas AKBP Totok saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4).
Namun, publik kembali dibuat resah setelah muncul kabar bahwa AD mengajukan banding ke Polda Sultra dan mengklaim akan lolos dari sanksi karena didukung oleh oknum di tingkat atas.
Menanggapi hal ini, AKBP Totok menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses banding agar tetap berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur.
“Yang bersangkutan memang mengajukan banding ke Polda. Tapi sejauh ini kami belum tahu perkembangan lebih lanjutnya. Kami akan cek lagi,” ujar mantan Kanit 3 Subdit II Dit Tipiter Bareskrim Polri tersebut.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa dasar. Keluarga korban menyebut adanya upaya dari AD untuk menyebarkan klaim bahwa dirinya tidak akan dipecat, sehingga menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses banding.
Menanggapi itu, Kapolres menegaskan komitmen institusi untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran, baik etik maupun pidana.
“Sebagai Kapolres, saya akan terus mengingatkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi yang mencoreng marwah institusi,” tegas AKBP Totok, yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pernyataan mantan Wakasatgas FPU X UNAMID di Sudan, Afrika, ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Buton Utara berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi perilaku menyimpang, bahkan ketika pelakunya berasal dari internal kepolisian sendiri.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaBTN Padat Penduduk, Jalan di Lorong Embun Kendari Rusak Parah Akibat Tak Ada Drainase
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







