Karyawan Bank BUMN di Baubau Dilecehkan Verbal oleh Atasan: ‘Boleh Saya Rasa Lidahmu?’


Baubau - Seorang karyawan di salah satu Bank BUMN Cabang Baubau, yang hanya ingin disebut dengan inisial UF, mengungkapkan bahwa ia kerap mengalami pelecehan verbal dari atasan langsungnya, FR. UF mengaku bahwa perkataan cabul yang dilontarkan oleh FR sangat merendahkan martabatnya sebagai perempuan.
Dalam wawancaranya dengan wartawan pada Kamis (17/4), UF menceritakan bahwa dirinya sering mendapat ajakan dari atasannya untuk datang ke rumah dinas, bahkan diminta memilih hotel melalui aplikasi Traveloka. Meskipun begitu, UF selalu menolak ajakan tersebut.
“Saya disuruh datang ke rumah dinas. Terus kalau di kantor, saya dipanggil ke ruangannya, tapi bukan bahas kerjaan, saya justru disuruh pilih hotel di Traveloka. Tapi, selalu saya tolak,” ungkap UF.
Kendati merasa tidak nyaman, UF mengaku sempat menahan diri untuk tidak melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Namun, tekanan terus datang, dan UF akhirnya diberi dua pilihan oleh FR, yaitu mengundurkan diri secara sukarela atau dipindahkan kembali ke perusahaan vendor. UF menilai kedua pilihan itu merugikannya, apalagi ia merasa tidak melakukan kesalahan apa pun.
“Kalau saya mundur, saya dijanjikan dapat surat pengalaman kerja. Tapi kalau saya kembali ke vendor, saya tidak akan diberikan surat pengalaman kerja. Saya terpaksa memilih mundur,” jelas UF.
Meskipun merasa tidak ada kaitannya dengan kinerjanya, UF tetap merasa bahwa tekanan untuk mundur bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, penilaian kinerja UF pada tiga bulan sebelumnya dinilai memuaskan, dengan pencapaian target yang cukup baik.
“Kalau alasannya karena kinerja, penilaiannya kan harusnya baru dilakukan pada triwulan kedua di bulan Juni. Ini belum waktunya. Alasan yang diberikan tidak masuk akal,” tambahnya.
Lebih lanjut, UF juga menceritakan pengalaman pelecehan verbal yang diterimanya dari FR, yang diduga terjadi baik melalui pesan pribadi maupun dalam interaksi langsung di ruang kerja. Salah satu perkataan cabul yang dilontarkan FR adalah, “Boleh saya rasa lidahmu?” yang sangat merendahkan dirinya.
“Dia bilang, boleh saya rasa lidahmu? Ini sangat merendahkan martabat saya sebagai perempuan. Perkataan cabul seperti ini sering dia lontarkan, makanya saya rekam untuk jadi bukti,” pungkas UF.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BUMN Cabang Baubau maupun FR belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. UF berencana untuk melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan menempuh jalur hukum atas perlakuan yang diterimanya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaBanjir Konawe Utara Putus Akses Nasional, BPJN Sultra Bangun Jembatan Bailey
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







