Kasus Maling HP 41 TKP di Kendari, Pelaku hingga Barang Sitaan Bertambah


Kendari – Kasus melibatkan sindikat pencurian Handphone (HP) yang meresahkan warga di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Kendari terus dikembangkan.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pun menciduk pelaku baru. Terbaru, aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial HA (45) di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Selasa (9/6/2026) dini hari.
HA diduga kuat berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan berantai yang cukup cepat. Polisi sebelumnya telah lebih dulu memburu sang 'eksekutor' utama.
Hingga saat ini, total ada empat orang tersangka yang telah digelandang ke balik jeruji besi masing-masing DE (38) selaku pelaku utama atau eksekutor lapangan, dibekuk di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Lalu MU (41) dan JA (39), keduanya berperan sebagai penadah, ditangkap di dua lokasi terpisah pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Kemudian, HA (45) yang merupakan penadah yang baru saja diamankan pada Selasa (9/6/2026) dini hari.
"Total yang diamankan 4 orang, 1 eksekutor dan 3 penadah," jelas Welliwanto.
Dari tangan sindikat ini, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga merupakan hasil curian dari berbagai lokasi di Kendari.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diselamatkan petugas 1 unit HP disita dari tangan pelaku utama (DE), 24 unit HP diamankan dari dua penadah (MU dan JA), 2 unit HP diamankan dari penadah teranyar (HA).
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bagi masyarakat Kota Kendari dan sekitarnya yang merasa pernah kehilangan handphone dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian membuka kesempatan untuk datang langsung ke kantor polisi.
"Masyarakat yang merasa kehilangan handphone agar dapat segera ke Polresta Kendari untuk mengecek unit yang telah disita. Jangan lupa membawa bukti kepemilikan seperti dus atau nota pembelian," imbaunya.
Meski telah mengamankan empat tersangka dan puluhan barang bukti, Satreskrim Polresta Kendari menegaskan bahwa kasus ini belum ditutup.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu barang bukti lain serta mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian 41 TKP ini.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaHarga Pertamax di Sultra Naik Jadi Rp16.650 per Liter Mulai 10 Juni
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







