Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, dari Narkoba hingga Senjata Tajam


Kolaka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk periode Mei hingga Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, di halaman Kantor Kejari Kolaka, Kamis (22/10/2026).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kolaka, Irfan Dwi Sastra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara, yakni narkotika, kepemilikan senjata tajam, dan tindak pidana umum lainnya.
Dari total 47 perkara tersebut, barang bukti narkotika menjadi salah satu yang dimusnahkan, dengan jumlah 612 buah atau jenis dan berat keseluruhan mencapai 294,4 gram dari 17 perkara.
Selain itu, terdapat 68 barang bukti senjata tajam dari 15 perkara. Sementara itu, barang bukti tindak pidana umum lainnya atau Oharda berjumlah 51 buah atau jenis dari 15 perkara.
"Seluruh barang bukti ini berasal dari wilayah hukum yang mencakup Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur," jelas Irfan.
Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode sesuai jenis barang bukti. Barang bukti dibakar, dipotong menggunakan gerinda, hingga dilarutkan dengan cairan kimia untuk memastikan seluruhnya tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kolaka AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, perwakilan Pengadilan Negeri Kolaka, perwakilan BNNK Kolaka, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak hilang maupun disalahgunakan.
"Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti yang sudah inkrah tidak hilang dan tidak disalahgunakan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat," tegas Romadu.
Laporan: A. Lanto
Berita BerikutnyaIngin Jadi Pelaut? KPI Sultra Gandeng Poltekpel Barombong, Ini Jalur Pelatihannya
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







