Keluarga Korban Pencabulan Geruduk Polres Konawe Utara, Desak Pelaku Ditahan

Sultranesia
2 Min Baca
Keluarga Korban Pencabulan Geruduk Polres Konawe Utara, Desak Pelaku Ditahan
Pertemuan antara keluarga korban dan Polres Konawe Utara. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara - Keluarga korban dugaan pencabulan yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) berinisial NP di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menggeruduk Mapolres Konut, Senin (28/9/2026).

Kedatangan keluarga korban tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian disebut masih berusia tujuh tahun. Mereka mendesak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.

Salah satu keluarga korban, Yundu, mengatakan pihaknya awalnya datang untuk menggelar aksi dan kemudian diarahkan ke aula Mapolres Konut. Mereka mengira akan dipertemukan langsung dengan Kapolres, namun yang menemui massa saat itu adalah Kasat Reskrim.

“Awalnya kami datang menggelar aksi kemudian diminta naik ke aula katanya mau dipertemukan dengan kapolres, tapi pas sudah menunggu yang datang kasat reskrim,” ujar Yundu dilansir Kendariinfo, Selasa (29/9).

Merasa belum mendapatkan jawaban yang diharapkan, keluarga korban kemudian memilih keluar dari aula dan melanjutkan aksi di halaman Mapolres Konut.

Massa membunyikan sound system dan membakar ban hingga akhirnya Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda keluar menemui mereka dan memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.

“Kami keluar dan membunyikan sound dan membakar ban. Kapolres langsung keluar dan menjelaskan penanganannya, tapi kami belum puas,” katanya.

Menurut keluarga korban, perkara tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Namun, pihak yang dilaporkan belum juga dilakukan penahanan.

Mereka juga mempertanyakan alasan kondisi sakit yang disebut menjadi salah satu pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap NP.

“Kasus ini sudah tiga bulan tapi pelaku belum juga ditahan, katanya alasan sakit. Kami minta surat keterangan sakitnya tidak diberikan, rahasia katanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda memastikan proses penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap NP dalam waktu dekat.

“Terduga pelaku akan kita panggil tanggal 30 September 2026. Kalau penahanan lain lagi, ini untuk pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka dulu,” beber Rico.

Rico juga meminta keluarga korban dan massa aksi untuk bersabar serta memberikan ruang kepada penyidik menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, NP dilaporkan ke Polres Konut atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial ANA yang saat kejadian disebut masih berusia tujuh tahun.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/40/VIII/2026/SPKT/Polres Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 11 Agustus 2026.

Polisi juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/344/VIII/2026/Sat.Reskrim pada 24 Agustus 2026.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPemkot Kendari Siapkan Seragam Gratis hingga Beasiswa Bagi 1.934 Siswa Kurang Mampu
Bagikan:

Baca Juga