Konflik Lahan Kasimpa Jaya: BPN Muna Barat Akui Ada Nama Keluarga Kades dalam Sertifikat

Sultranesia
3 Min Baca
Konflik Lahan Kasimpa Jaya: BPN Muna Barat Akui Ada Nama Keluarga Kades dalam Sertifikat
Ilustrasi sengketa tanah. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat - Sengketa lahan di Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, mengungkap potensi konflik kepentingan di balik penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Kepala Kantor BPN Muna Barat, Edison, akhirnya mengakui bahwa nama keluarga Kepala Desa Kasimpa Jaya, Ancar Alimin, diduga tercantum dalam deretan sertifikat yang kini tengah disengketakan.

Sebanyak 15 dari total 18 sertifikat ditahan oleh BPN karena berada di atas lahan yang diperebutkan antara La Ndamu, mantan Camat Tiworo Kepulauan, dan Ancar Alimin selaku kepala desa aktif.

Tiga sertifikat sebelumnya diterbitkan pada 2021, sementara 15 lainnya muncul pada 2024. Tahun yang sama saat konflik lahan mulai menjadi perhatian publik.

“Kemarin, kita mencoba mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, tetapi gagal. Dan kami mengembalikan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur lain dalam menyelesaikan aduan tersebut,” kata Edison, Selasa (8/7).

Edison menyebut, penahanan dilakukan setelah ada pengaduan resmi dari pihak La Ndamu yang mengklaim tanah tersebut telah lama dikuasai secara sah oleh keluarga mereka.

BPN, kata Edison, hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi, dan kini memilih menunggu jalur hukum formal yang ditempuh para pihak.

Namun sorotan publik makin tajam ketika muncul dugaan bahwa nama-nama dalam sertifikat berkaitan erat dengan keluarga Kepala Desa.

Saat hal ini dikonfirmasi, Edison memilih irit bicara, meski tak menyangkal keterlibatan kerabat sang kades.

“Kami belum bisa membuka data itu. Kalau nama-nama sertifikat itu, seperti teman-teman yang menangani sengketa ini, pasti tahu. Tetapi nama-nama (keluarga Ancar Alimin) yang ditanyakan sepertinya ada di sertifikat tersebut,” ucap Edison.

Jawaban tersebut memperkuat indikasi adanya konflik kepentingan dalam penerbitan sertifikat.

Terlebih, dokumen internal yang diperoleh media ini menyebut beberapa nama pemilik sertifikat memiliki hubungan langsung dengan Kepala Desa Kasimpa Jaya.

Di sisi lain, Edison memastikan bahwa peta lokasi yang menjadi objek sengketa merupakan produk resmi dari BPN. Namun ia menekankan, keabsahan klaim kepemilikan hanya berlaku jika lahan telah bersertifikat.

“Jadi, sebuah objek tanah jika dikatakan sah, itu harus memiliki legalitas dalam bentuk sertifikat atas tanah. Kita di BPN itu, yang terdaftar yang menjadi acuan kami,” jelasnya.

BPN, tambah Edison, akan mengikuti proses hukum yang bergulir. Jika konflik masuk ke ranah perdata, maka lembaganya akan tunduk pada putusan pengadilan.

“Yang pasti, jika nantinya menempuh jalur hukum keperdataan, tentunya kami menunggu putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Desa Kasimpa Jaya, Ancar Alimin, tetap menunjukkan sikap percaya diri. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan meyakini data kepemilikan yang dimilikinya sah secara formil.

“Kalau ada oknum yang ingin menggugat secara hukum, silakan saja. Saya punya data secara formil untuk menjawab semua tudingan siapa saja yang merasa dirugikan oleh Kepala Desa Kasimpa Jaya,” ujar Ancar singkat, Senin (7/7).

Sementara itu, pihak La Ndamu melalui kuasa hukumnya, Mawaki, menyebut tindakan kepala desa sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengelola lahan tersebut sejak lama secara sah, namun belakangan diklaim sebagai aset desa dan dialihkan ke keluarga kades.

“Pak desa berdalih bahwa dialah yang memberikan tanah kepada klien kami. Namun, sisanya diklaim sebagai aset desa dan justru dialihkan ke keluarganya. Informasi dari BPN, ada sekitar empat hektare lahan dikuasai Pak Kades dan keluarganya, dan 18 sertifikat lainnya telah terbit di lokasi yang sama,” beber Mawaki.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKUPP Molawe: Kapal Tongkang Wajib Miliki Sertifikasi Khusus
Bagikan:

Baca Juga