Korupsi JKN-BOK Muna: Eks Kadinkes dan Kasubag Keuangan Resmi Jadi Tersangka

Sultranesia
2 Min Baca
Korupsi JKN-BOK Muna: Eks Kadinkes dan Kasubag Keuangan Resmi Jadi Tersangka
Dua tersangka kasus korupsi dana JKN dan BOK, mantan Kadinkes Muna TD dan Kasubag Keuangan AZ, digelandang petugas Kejari Muna menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Raha, Senin (8/9). Foto: Dok. Istimewa.

Muna - Skandal korupsi dana kesehatan di Kabupaten Muna memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), TD, dan Kasubag Keuangan serta Pengelolaan Aset Dinkes, AZ, sebagai tersangka kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Dua terpidana sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Lohia WM dan bendahara U, yang sudah divonis bersalah, “bernyanyi” di persidangan. Mereka mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil korupsi juga dinikmati pejabat Dinkes Muna, termasuk TD dan AZ.

Berdasarkan fakta sidang dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Pidsus Kejari Muna menguatkan dugaan keterlibatan dua pejabat tersebut. Senin (8/9), keduanya akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan jaksa. Mereka kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Raha untuk 20 hari ke depan, sejak 8–27 September 2025.

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Hamrulah, menegaskan perkara korupsi JKN dan BOK ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp932 juta.

“Dua terpidana, WM dan U telah menjalani hukuman penjara. WM dijatuhi hukum 4 tahun dan U, satu tahun empat bulan penjara. Penetapan tersangka baru dari perkara korupsi itu, dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Hamrulah.

Modus yang dijalankan terungkap jelas. TD selaku Kadinkes tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban BOK meski mengetahui Puskesmas Lohia tak pernah menyerahkan laporan resmi. Ia melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK yang mengamanatkan verifikasi ketat.

Sementara AZ, yang seharusnya memastikan verifikasi laporan realisasi belanja BOK, justru diduga menjadi pengumpul potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN dari puskesmas. Uang tersebut kemudian diserahkan ke TD untuk kebutuhan dana taktis Dinkes.

“Tersangka AZ ini juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN. Potongan itu diserahkan ke TD yang digunakan untuk dana taktis Dinkes,” ujar Hamrulah.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, menambahkan bahwa pihaknya bergerak hati-hati dalam menetapkan tersangka baru. Namun, penyidik kini menelisik kemungkinan aliran dana tak wajar tidak hanya berhenti di Puskesmas Lohia.

“Atensi kami saat ini memang pada dugaan penyimpangan di Puskesmas Lohia, tetapi tidak menutup kemungkinan lingkupnya lebih luas,” terangnya.

Penetapan TD dan AZ sebagai tersangka menandai bahwa praktik korupsi kesehatan di Muna bukan sekadar ulah oknum puskesmas. Skema potongan dana JKN dan BOK yang sistematis kini terkuak, memperlihatkan dugaan keterlibatan pejabat struktural di level dinas.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSerentak se-Indonesia, Kanwil Ditjenpas Sultra Tanam 5.000 Bibit Kelapa Genjah
Bagikan:

Baca Juga