Lima Pemuda Bawa Sajam ke Festival Kande-Kandea Buton Tengah, Terancam 10 Tahun Penjara


Buton Tengah - Niat menghadiri festival budaya berujung jerat hukum. Lima pemuda harus berhadapan dengan penyidik Polres Buton Tengah setelah kedapatan membawa senjata tajam saat hendak memasuki area Festival Kande-Kandea Tolandona yang digelar pada Sabtu, 12 April hingga Minggu, 13 April 2025.
Kelima pemuda ini terjaring dalam razia ketat di sejumlah titik strategis. Lokasi pemeriksaan meliputi pertigaan Desa Kolowa, yang menjadi akses utama menuju lokasi acara, serta Pelabuhan Tolandona, yang merupakan pintu masuk laut dari arah Kota Baubau.
Berdasarkan data kepolisian, tiga dari lima pemuda tersebut merupakan warga Kabupaten Buton Tengah. Mereka adalah JF (40), warga Desa Wongko; LA (20), warga Desa Moko; dan ALB (19), warga Desa Lolibu. Ketiganya berasal dari Kecamatan Lakudo. Sementara dua lainnya berasal dari Kabupaten Muna, yakni ID (22), warga Desa Wasolangka, Kecamatan Parigi; dan IQ (22), warga Desa Lakandito, Kecamatan Kabangka.
Saat ini, penyidik tengah mendalami motif mereka, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam potensi konflik antarkelompok atau bentuk lain dari premanisme.
“Sebanyak 388 personel kami turunkan untuk pengamanan. Razia ini bersifat preventif agar pelaksanaan festival berlangsung aman dan tertib,” tegas IPTU Thamrin, Kasi Humas Polres Buton Tengah, Senin (14/4).
Langkah preventif tersebut kini membuahkan hasil. Polisi bertindak tegas dalam menegakkan aturan. Kelima pemuda itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” tegas IPTU Thamrin.
Festival Kande-Kandea Tolandona bukan sekadar perayaan budaya tahunan. Tradisi ini merupakan warisan leluhur yang telah berlangsung sejak masa Kesultanan Buton pada tahun 1597 dan kini tercatat dalam daftar 110 Kharisma Event Nusantara yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaRidwan Bae Tuding Tambang dan Sawit Biang Banjir Konawe Utara
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







