Mahasiswa Besulutu Desak BPJN Cabut Izin Dispensasi PT ST Nickel Resources

Sultranesia
1 Min Baca
Mahasiswa Besulutu Desak BPJN Cabut Izin Dispensasi PT ST Nickel Resources
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Besulutu Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari -  Ikatan Mahasiswa Besulutu mendesak pemerintah pusat maupun daerah melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mencabut izin dispensasi penggunaan jalan nasional yang diberikan kepada PT ST Nickel Resources untuk mengangkut ore nikel.

Perwakilan Ikatan Mahasiswa Besulutu, Muhammad Rahim, mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan jalan nasional akibat kelebihan muatan, pencemaran lingkungan karena debu, serta material yang berjatuhan di jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, kata dia, iring-iringan dump truk perusahaan setiap malam menimbulkan kebisingan dan keresahan warga di sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Besulutu yang berbatasan langsung dengan Pondidaha.

Salah satu bukti, di mana belum lama ini, sebuah truk perusahaan menabrak pengendara motor hingga menimbulkan korban luka. Peristiwa ini semakin menegaskan bahwa keberadaan PT ST Nickel Resources telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

“Atas dasar itu, kami menuntut Kepala BPJN Sultra segera mencabut izin dispensasi perusahaan. Jika tidak, konflik horizontal di masyarakat sulit dihindarkan, bahkan warga bersama mahasiswa siap melakukan penahanan terhadap mobil perusahaan di lapangan,” kata Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/8).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi di Kementerian PUPR RI Dan Kementrian Lingkungan Hidup untuk mendesak agar kementerian segera berkoordinasi dengan BPJN Sultra guna mencabut izin dispensasi tersebut. Jika BPJN terbukti tidak mampu bertindak, maka Menteri PUPR RI harus segera mencopot Kepala BPJN Sultra dari jabatannya.

Rahim juga mendesak pemerintah pusat menindak tegas pimpinan PT ST Nickel Resources karena terbukti menimbulkan kerugian sosial maupun lingkungan.

Rahim juga mengungkap dugaan masalah lain, yakni perusahaan ini melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan. Dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah karena berpotensi besar merugikan negara.

Mereka meminta Kementerian ESDM RI segera mencabut RKAB dan izin perusahaan apabila terbukti melakukan aktivitas di luar wilayah IUP.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaKanwil Ditjenpas Sultra Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga TPA Puuwatu
Bagikan:

Baca Juga