Merapikan Benang Kusut: Pemkab Muna Harmonisasi Empat Raperbup Dana Desa


Muna - Pemerintah Kabupaten Muna terus berupaya merapikan regulasi pengelolaan Dana Desa agar lebih jelas dan akuntabel. Untuk itu, Pemkab Muna menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara guna melakukan harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sekaligus.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pengelolaan Dana Desa di Muna diharapkan semakin transparan dan efektif dalam mendukung pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pihaknya mendukung penuh inisiatif Pemkab Muna dalam memastikan regulasi Dana Desa sesuai dengan prinsip hukum yang baik.
"Kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Muna dalam memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip hukum yang baik. Harmonisasi regulasi ini penting agar tidak terjadi tumpang-tindih aturan dan dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel," ujar Topan Sopuan, Sabtu (08/02).
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna, La Ode Mohamad Asmadi, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sultra dalam proses harmonisasi regulasi ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan dari Kanwil Kemenkum Sultra dalam menyusunan regulasi Dana Desa di Kabupaten Muna. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibuat benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa," ungkapnya.
Ia menjelaskan, empat Raperbup yang sedang diharmonisasi mencakup berbagai aspek krusial. Pertama, aturan mengenai rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal, yang akan menjadi pedoman bagi desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kedua, regulasi tentang tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi Dana Desa, agar distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran.
Selanjutnya, aturan ketiga membahas rincian, tata cara, dan fokus penggunaan Dana Desa, yang bertujuan memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan desa. Sedangkan aturan keempat mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terarah, Pemkab Muna berharap desa-desa di wilayahnya dapat mengelola Dana Desa dengan lebih optimal, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berita BerikutnyaMengunci Keran Bocor, Pemkab Muna Barat Susun Regulasi Ketat Dana Desa
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







