Nyaris 1 Kg Sabu Disimpan di Kebun Cokelat, Petani Kolaka Utara Terancam Hukuman Mati

Sultranesia
2 Min Baca
Nyaris 1 Kg Sabu Disimpan di Kebun Cokelat, Petani Kolaka Utara Terancam Hukuman Mati
Barang bukti 20 ball sabu dengan berat bruto 975,58 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka Utara dari seorang petani berinisial RA. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara – Seorang petani berinisial RA (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara karena menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 975,58 gram atau nyaris 1 kilogram.

RA ditangkap polisi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.08 Wita setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan mengatakan, informasi awal menyebut transaksi akan dilakukan menggunakan sepeda motor Honda CRF. Namun, saat petugas menyisir lokasi, kendaraan dengan ciri tersebut tidak ditemukan.

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berpindah menuju kawasan Pelabuhan Feri Tobaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Force berwarna hitam.

Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan RA. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang dikuasai pelaku.

Dari pemeriksaan awal, RA mengaku masih menyimpan sabu dalam jumlah lebih besar di sejumlah lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut.

RA disebut menggunakan modus sistem tempel untuk menyimpan dan mengedarkan sabu. Salah satu lokasi penyimpanan berada di area kebun cokelat.

“Sebanyak 17 ball sabu disimpan dalam kaleng susu bekas di area kebun cokelat,” kata AKBP Andi Sofyan.

Selain itu, polisi menemukan satu ball sabu yang rencananya ditempel di kawasan Masjid Agung Kolaka Utara. Satu ball lainnya ditemukan di bagian drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Puncak Monapa.

Dari pengembangan di sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan total 20 sachet atau ball sabu dengan berat bruto 975,58 gram.

RA beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 5 sampai 20 tahun,” tegasnya.


Editor: Muh. Fajar

Berita BerikutnyaKepsek SMKN 4 Kendari Benarkan 13 Siswi Diduga Dilecehkan Guru, Dukung Ortu Lapor Polisi
Bagikan:

Baca Juga