Operasi Pekat Anoa 2025 Konawe Utara: 98 Gram Sabu, Judi, dan Sajam Disita Polisi

Sultranesia
2 Min Baca
Operasi Pekat Anoa 2025 Konawe Utara: 98 Gram Sabu, Judi, dan Sajam Disita Polisi
Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda didampingi jajaran memaparkan barang bukti hasil Operasi Pekat Anoa 2025 saat konferensi pers di Mapolres Konawe Utara, Jumat (16/5). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara - Delapan orang tersangka, termasuk dua perempuan pengedar narkoba, diamankan Polres Konawe Utara dalam Operasi Pekat Anoa 2025.

Operasi penindakan penyakit masyarakat yang digelar selama beberapa hari itu mengungkap sejumlah kasus menonjol, mulai dari narkotika, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga perjudian.

Dalam konferensi pers di Mapolres Konawe Utara, Jumat (16/5/), Kapolres AKBP Rico Fernanda, memaparkan hasil operasi yang digelar tim Satgas Gakkum.

Barang bukti mencengangkan berhasil disita, termasuk sabu seberat total 98,38 gram, senjata tajam, hingga uang tunai hasil perjudian.

“Dua pelaku narkotika berhasil kami amankan, masing-masing berinisial IY (40), seorang perempuan, dengan barang bukti 10,12 gram sabu, dan S (32), pria, dengan barang bukti 88,26 gram sabu,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka diamankan di Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya narkoba, satu tersangka lainnya, berinisial S (25), dibekuk di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sementara itu, lima pelaku perjudian, yakni AK (52), P (51), US (41), R (35), dan B (33), tertangkap tangan sedang bermain kartu joker di Desa Puuwangudu, Kecamatan Asera.

Polisi menyita barang bukti berupa satu pasang kartu joker dan uang tunai Rp690.000.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan operasi juga menyasar peredaran minuman keras ilegal.

Sebanyak enam orang pelaku pembuat dan penjual miras lokal ditindak.

Barang bukti yang disita mencakup puluhan botol jenever, topi miring, hingga 28 liter miras tradisional jenis Pongasi.

“Minuman keras adalah pemicu awal berbagai tindak pidana lain seperti penganiayaan, KDRT, dan tindakan premanisme,” tegas Kapolres.

AKBP Rico Fernanda juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan aparat desa untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Wilayah kita harus tetap aman dan kondusif. Jangan beri ruang bagi penyakit masyarakat berkembang di Konawe Utara,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaMayat Pria Ditemukan Terkapar dalam Kost di Kendari, Tubuh Keluarkan Darah
Bagikan:

Baca Juga