OPINI: Kelompok Usaha Bank, Aksi Bisnis Kolaboratif Perbankan


Oleh: Laode Rahmat Apiti
Perbankan dalam menjalan bisnis harus ditopang dengan permodalan yang memadai, kekuatan modal inti bank menentukan ruang gerak bisnis dalam melakukan ekspansi.
Otoritas Jasa keuangan sebagai regulator mengintruksikan perbankan agar memenuhi modal inti senilai Rp 3 Triliun dan batas akhir Desember 2024.
Bila perbankan tidak memenuhi modal Rp 3 Triliun sampai akhir Tahun 2024, maka akan diberikan beberapa pilihan oleh OJK, salah satunya turun status menjadi BPR.
Untuk menopang dan atau memperkuat daya tahan stabilitas sistim perbankan Indonesia, OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
POJK ini merupakan kitab "suci" untuk mengkonsolidasikan perbankan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB)
Di POJK 12 tahun 2020 pada Bab 1 Pasal 1 Ayat 14 menyebutkan yang dimaksud dengan Kelompok Usaha Bank adaah bank yang berada dalam satu kelompok karena ketertarikan kepemilikian dan atau pengendalian yang terdiri dari dua bank atau lebih.
Diakui atau tidak pemenuhan modal inti membuat "kelabakan" sebagian perbankan yang belum memenuhi standar modal inti sehingga kolaborasi atau memilih jalan alternatif membentuk Kelompok Usaha Bank dengan perbankan "raksasa" dan juga merupakan "resep" mujarab yang dianjurkan OJK.
Skema KUB merupakan jalan "tengah" untuk menyelematkan perbankan agar tidak "turun" kasta menjadi BPR.
Dengan skema KUB maka BPD menginduk ke bank umum atau BPD lain yang memenuhi ketentuan.
Skema KUB selain untuk menopang permodalan bank, secara jangka panjang akan terjadi trasformasi bisnis dan pengembangan Sumber daya manusia, inovasi bisnis dan sinergitas bisnis sehingga bisa lebih efisien.
Skema KUB merupakan solusi jangka panjang untuk menyelamatkan bank dari problem pemenuhan standar modal inti bertujuan untuk memperkuat industri perbankan lebih kuat dan efisien karena sejatinya KUB merupakan konsolidasi perbankan dan atau aksi kolaboratif pada industri perbankan.
*) Penulis adalah Komisaris Bank Sulawesi Tenggara
Berita BerikutnyaBreaking News: Gempa Guncang Ranomeeto Barat, Konawe Selatan
Baca Juga
Di Balik Asap Sumatera dan Kalimantan: Pasar Global, Keuntungan, dan Tanggung Jawab Negara
Oleh: Ridwan Dhani Wirianata Setiap kali kebakaran hutan melanda Sumatera dan Kalimantan, perhatian publik biasanya tertuju pada kepulan asap dan upaya pemadaman. Namun, ada pertanyaan mendasar: mengapa kebakaran…
Nikel Kabaena dan Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Oleh: Karno Kendaraan listrik kerap dipromosikan sebagai solusi utama dalam mengatasi krisis iklim global. Namun, di balik ambisi dunia mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, terdapat lonjakan kebutuhan…
Menakar Konstruksi Hukum Penambangan di Pulau-pulau Kecil Berdasarkan UU Nomor 27/2007
Oleh: Dr Jamal Aslan, SH, MH Hakikat penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar…
Ketika Masa Lalu Pencalonan Kembali Disoal: Kepastian Hukum Vs Keadilan Substantif dalam PHPU
Oleh: Dr. Jamal Aslan, S.H., M.H Sebagai praktisi dan akademisi hukum yang berpegang pada prinsip negara hukum, momentum gugatan yang diajukan oleh Prof Denny Indrayana beserta para pemohon…
Kemerdekaan, Politik Kehadiran, dan Cinta
Oleh: Jaelani, S.IP., M.Si SETIAP kali bulan Agustus menyapa, ruang-ruang publik kita dipenuhi oleh warna merah putih, kibaran bendera, serta gaung pekik "Merdeka!" yang menggema dari pinggiran desa…
Sindrom Nimby Sampah di Kota Kendari
Oleh: Ishak Bafadal Sampah merupakan masalah bagi semua kota. Setiap hari kita selalu dihadapkan dengan persoalan sampah, yang seolah menjadi masalah yang tak terpecahkan. Salah satu penyebab persoalan…







