Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kolut Akhirnya Ditangkap!


Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial H (47) akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap di Jalan Macana Raya, Perumahan Pesona Indah, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 12 Juli 2022 setelah sebulan lebih menjadi buron Polres Konawe Utara.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, pelaku berhasil ditangkap atas koordinasi dan kerjasama Timsus Polres Kolaka Utara dan Resmob Polsek Panakukang yang intens.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kolut untuk prosea hukum selanjutnya," ujar Husni Abda, Senin (18/7).
Kronologi Pencabulan
AKP Husni Abda menjelaskan, pencabulan tersebut terjadi pada 6 Juni 2022 siang sekitar pukul 13.00 WITA di rumah pelaku di Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara.
Saat itu, korban yang masih berumur 9 tahun datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anak pelaku berinisial Y dan K.
"Pelaku ini punya dua anak perempuan yang seumuran dengan korban. Dan pada saat itu mereka (korban dan dua anak pelaku) sedang bermain bersama," jelasnya.
Lalu, seorang anak pelaku berinisial Y keluar dari rumah, dan menyisakan korban bersama anak pelaku berinisial K.
Kemudian, pelaku menyuruh anaknya berinisial K untuk ke warung, sehingga sisa korban dan pelaku yang berada di rumah.
Selanjutnya, pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar pelaku, dan mengancam korban agar tak memberontak.
Setelah selesai melancarkan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk kembali mengenakan pakaiannya, dan pelaku kembali mengacam korban agar tak memberitahu kepada siapapun.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak-gerik putrinya yang tak biasa.
Pada 8 Juni 2022, orang tua korban kemudian mengintrogasi korban apa yang sebenarnya terjadi. Korban pun mengaku bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
"Pada saat itu juga orang tua korban langsung melapor ke Polsek Ngapa," ungkap Husni Abda.
Mengetahui bahwa orang tua korban telah melapor ke polisi, pelaku pun kabur ke luar daerah hingga akhirnya ditangkap di Sulsel.
"Motif pelaku melakukan perbuatannya karena tak kuat menahan nafsunya, dan saat itu kondisi rumah sedang sepi," jelasnya.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undahun 2016 tentang penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tantang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaGadis di Mubar Diancam Dibunuh Lalu Diperkosa Dua Pria Secara Bergilir
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







