Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Dibekuk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sultranesia
1 Min Baca
Pemuda 21 Tahun di Buton Utara Dibekuk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Tersangka IK (21) saat digiring dan diapit petugas Polres Buton Utara usai diamankan terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (21/8). Foto: Dok. Istimewa.

Buton Utara - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Utara menangkap seorang pemuda berinisial IK (21), warga Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu. Ia diduga kuat menyetubuhi anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini terungkap usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bonegunu sehari sebelumnya, 20 Agustus 2025.

Hasil penyidikan sementara mengungkap, aksi bejat IK diduga berlangsung berulang kali sejak Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo.

Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi Sanjoyo melalui Kasat Reskrim Iptu Muslimin menegaskan, proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA,” kata Iptu Muslimin.

Ia menekankan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Buton Utara berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, IK terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Subs. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016.

Kini, tersangka mendekam di Rutan Polres Buton Utara menunggu proses hukum lebih lanjut.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPT Daka Group Nekat Beroperasi di Konawe Utara Tanpa RKAB
Bagikan:

Baca Juga