Polres Baubau Bantah Anggota Miras di Kantor Berujung Aniaya Jurnalis: Cuma Minuman Bersoda


Baubau - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah dugaan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengonsumsi minuman keras (miras) di ruang kantor. Polisi menyebut minuman yang dikonsumsi anggota saat kejadian merupakan minuman bersoda merek Tebs.
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, mengatakan dugaan konsumsi miras tersebut telah ditelusuri melalui pemeriksaan awal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terhadap personel yang bersangkutan.
“Untuk hasil interogasi sementara yang dilakukan oleh Propam Polres Baubau, bahwa tidak benar adanya minuman keras. Yang ada, pengakuan dari anggota tersebut bahwa mereka minum minuman bersoda dengan jenis merek Tebs,” kata Rino dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2026), dilansir Kendariinfo.
Dugaan adanya pesta miras di dalam kantor polisi ini tepergok oleh jurnalis TvOne bernama Jamil yang berujung pada penganiayaan terhadapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengatakan, dua personel yang diduga melakukan penganiyaan tersebut telah menjalani pemeriksaan Propam. Keduanya juga diamankan untuk kepentingan pendalaman atas informasi yang disampaikan pihak media.
“Kedua personel tersebut sudah menjalani pemeriksaan dari Propam Polres Baubau. Saat ini, mereka diamankan untuk mendalami informasi yang disampaikan rekan-rekan media,” ujar Joni.
Joni turut menjelaskan keberadaan dua perempuan di ruang Satresnarkoba pada malam kejadian. Menurutnya, kedua perempuan tersebut merupakan informan kepolisian yang biasa disebut cepu.
“Dua orang yang ada di ruang Satresnarkoba itu merupakan cepu kami. Malam itu kami berencana melakukan pengembangan terkait penangkapan sebelumnya,” katanya.
Ia menjelaskan, polisi sebelumnya menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus narkotika di wilayah Keraton. Informasi dari pemeriksaan awal terhadap kedua orang tersebut kemudian menjadi dasar rencana pengembangan perkara.
Meski demikian, keterangan bahwa minuman yang dikonsumsi merupakan minuman bersoda masih berdasarkan pengakuan personel dalam pemeriksaan sementara. Propam Polres Baubau masih mendalami peristiwa tersebut.
Jurnalis TvOne Disuga Diintimidasi dan Dianiaya
Jamil, kontributor tvOne, mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan ketika hendak melakukan konfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku kasus narkotika di Polres Baubau.
Penganiayaan terhadap Jamil terjadi di ruangan Satresnarkoba Polres Baubau pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Berdasarkan keterangan awal Jamil, sebelum mendatangi Kantor Satresnarkoba, dirinya telah berupaya menghubungi Kasat Resnarkoba melalui pesan WhatsApp. Namun, pesan tersebut tidak mendapat balasan.
Jamil kemudian mendatangi kantor tersebut untuk mencari Kasat Resnarkoba. Saat memasuki ruangan, ia mengaku melihat tiga personel polisi dan dua perempuan. Di atas meja juga terdapat sebotol minuman yang dicurigainya sebagai miras.
Jamil kemudian menegur salah seorang perempuan yang menurut pengakuannya sedang mengonsumsi minuman keras. Ia meminta agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di dalam kantor kepolisian.
Teguran itu berujung perdebatan. Perempuan tersebut disebut mempertanyakan alasan Jamil ikut mencampuri urusan mereka.
Karena situasi tersebut, Jamil mengeluarkan telepon genggamnya untuk merekam kondisi di dalam ruangan sebagai dokumentasi kegiatan jurnalistik. Dalam rekaman itu, ia mengaku sempat melihat botol minuman dipindahkan dari atas meja ke bawah.
Namun, seorang anggota polisi berinisial BLK disebut meminta Jamil menghapus rekaman tersebut dengan nada keras.
“Hapus itu,” kata anggota tersebut sebagaimana dituturkan dalam kronologi awal Jamil.
Jamil mempertanyakan alasan dirinya diminta menghapus rekaman. Anggota tersebut kemudian kembali mendesaknya sambil membentak, “Hapus itu, kamu mau cari masalah di sini.”
Perdebatan sempat membuat proses perekaman terhenti. Namun, ketika anggota berinisial BLK menghampirinya, Jamil mengaku kembali merekam karena merasa terancam.
Situasi kemudian memanas. Berdasarkan pengakuan Jamil, anggota tersebut mendekap tubuhnya dan berusaha merampas telepon genggam secara paksa. Ia mengaku tubuhnya ditekan hingga ke lantai, bahkan ditindih saat telepon genggamnya berusaha diambil.
Akibat kejadian itu, Jamil menyebut lutut kirinya mengalami luka lecet.
Jamil juga mengaku sempat ditarik paksa ke salah satu ruangan hingga merasa disekap. Dalam kondisi terancam, ia berusaha mencari perhatian dengan berlari ke arah jendela dan memukul-mukul kaca agar suara keributan terdengar dari luar kantor.
Saat itu, menurut kronologi yang disampaikannya, salah seorang rekannya berada tidak jauh dari Kantor Satresnarkoba.
Beberapa saat kemudian, anggota yang berada di dalam ruangan tersebut disebut membuka pintu dan meninggalkan ruangan. Jamil pun keluar untuk mencari telepon genggamnya.
Ia kemudian melihat anggota berinisial BLK berada di ruang Unit Buser yang berseberangan dengan Kantor Satresnarkoba. Ketika Jamil menanyakan keberadaan telepon genggamnya, anggota tersebut menunjuk sebuah meja tempat perangkat itu diletakkan.
“Itu HP-mu di sana,” demikian jawaban yang dituturkan dalam kronologi kejadian.
Setelah peristiwa tersebut, Jamil menjalani visum di RSUD Baubau, Palagimata, dengan diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Baubau.
Aliansi Jurnalis Geruduk Polda Sultra
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Polda Sultra, Jumat (9/10/2026).
Mereka mendesak kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap Jamil, kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau.
Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengecam dugaan intimidasi dan penganiayaan tersebut. Ia mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, mengambil tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat.
Fadli juga meminta dugaan keterlibatan tiga anggota Polres Baubau dalam aktivitas pesta miras diusut secara menyeluruh. Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh aparat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan represif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Tindakan kepolisian hari ini kami melihat sebagai watak yang represif. Tiga oknum anggota Polres Baubau diduga minum miras bersama perempuan. Ini adalah tindakan aparat yang tidak boleh dibenarkan,” kata Fadli.
Ia menegaskan, jurnalis memiliki peran penting dalam meliput peristiwa, mengawasi, serta mengoreksi tindakan aparat yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, dalam kasus ini, jurnalis justru diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan.
“Tugas jurnalis adalah meliput, mengawal, dan mengoreksi tindakan mereka. Tapi apa yang terjadi, kita diintimidasi dan kita yang menjadi korbannya,” ujarnya.
Melalui aksi tersebut, aliansi jurnalis mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap Jamil, termasuk memproses anggota yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Tujuan kami demo hari ini mendesak Polda Sultra untuk segera menangkap dan mengadili tiga oknum polisi yang menganiaya rekan kami,” tegas Fadli.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Erick Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah berada di Polres Baubau untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga personel.
Erick menjelaskan, ketiga personel tersebut akan dibawa ke Polda Sultra setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Setelah saksi-saksi selesai diperiksa, kami langsung membawa mereka ke Polda Sultra untuk penanganan lebih lanjut. Kalau memang terbukti, sesuai aturan yang ada di Propam, yakni penempatan khusus. Kalau dari hasil temuan ada pesta miras, kami tidak ragu melakukan sidang disiplin dan kode etik,” ucap Erick.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Jamil, Erick mempersilakan pihak korban membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra agar perkara tersebut dapat diproses melalui jalur pidana.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaMuaythai Kendari Siapkan Seleksi Porprov 2026, 23 Atlet Berebut Tiket
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







