Polres Baubau Tertinggi Pelanggaran Lalu Lintas di Sultra, 611 Tilang Selama Operasi Patuh Anoa 2025

Sultranesia
1 Min Baca
Polres Baubau Tertinggi Pelanggaran Lalu Lintas di Sultra, 611 Tilang Selama Operasi Patuh Anoa 2025
Ilustrasi tilang. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Polres Baubau dinobatkan sebagai wilayah dengan pelanggaran lalu lintas terbanyak selama Operasi Patuh Anoa 2025. Data mengejutkan itu diungkap Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra saat evaluasi operasi sekaligus pemusnahan 735 knalpot brong di Mapolda Sultra, Senin (29/7).

Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Dr. Argowiyono mengungkapkan, sepanjang 14 hari operasi berlangsung, total penindakan pelanggaran mencapai 3.843 perkara.

“Naik 1.406 perkara atau sekitar 58% dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 2.437 perkara,” ujar Kombes Argowiyono.

Polres Baubau memuncaki daftar pelanggaran dengan 611 tilang, diikuti Ditlantas Polda Sultra 468 perkara, dan Polresta Kendari 442 perkara. Pelanggaran dominan meliputi tidak memakai helm (725 perkara), penggunaan knalpot brong (734 perkara), dan melawan arus (110 perkara).

Sebanyak 2.156 pengendara dikenai tilang, sementara 1.687 lainnya hanya mendapat teguran.

Kecelakaan lalu lintas juga meningkat tajam. “Kasus kecelakaan lalu lintas meningkat 30% dengan total 61 kasus dibanding 47 kasus pada tahun sebelumnya, namun korban meninggal dunia turun dari 8 orang menjadi 7 orang,” jelasnya.

Faktor manusia masih menjadi penyebab utama, khususnya pelanggaran batas kecepatan yang memicu 20 kasus kecelakaan. Dari 61 kasus, pelajar dan karyawan swasta menjadi kelompok paling banyak terlibat, dengan total 36 kasus.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Ditlantas menggelar 136 kegiatan edukatif melalui program “Polisi Menyapa”, menyasar komunitas kendaraan roda dua, roda empat, dan pelaku usaha transportasi.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaIndosat Tri dan 1.000 Guru Foundation Buka Akses Digital hingga Pelosok Negeri
Bagikan:

Baca Juga