Polres Muna Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Haji Plus


Muna - Polres Muna memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan Haji Plus yang menjerat puluhan calon jamaah di Kabupaten Muna. Kasus yang sempat mandek di Polsek Katobu itu kini memasuki tahap krusial setelah diambil alih penyidik Polres.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa para pihak, termasuk pelapor, terlapor, hingga pemilik biro perjalanan. Fokus utama saat ini adalah penelusuran aliran dana yang disetorkan korban.
“Kami pastikan penanganan laporan ini tetap berjalan sesuai SOP. Kami rampungkan dulu semua dan secepatnya kita penetapan tersangka,” tegas Baharuddin, Rabu (20/8).
Dalam pengembangan penyidikan, muncul fakta mengejutkan. Pemilik PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour) yang berinisial FR ternyata berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
“Pemilik perusahaan travel ini merupakan narapidana di Lapas Kendari. Dia juga sudah diperiksa di sana,” ungkap Baharuddin.
Meski belum merinci kasus pidana yang menjerat FR, penyidik memastikan keterlibatan pemilik biro perjalanan tidak berdiri sendiri. Nama DH dan WN, yang sebelumnya dilaporkan korban, juga disebut berpotensi ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya sudah pasti, karena dia yang meyakinkan para calon jemaah haji, kemudian menyetorkan uang mereka,” terang Baharuddin.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan PNS, NP (60), warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Ia mengaku kehilangan Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji musim 2023 melalui AWM Tour.
NP menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023. Keyakinannya diperkuat dengan adanya izin resmi yang ditunjukkan perusahaan serta pelaksanaan manasik haji di Hotel Nes Inn, Raha, yang bahkan dihadiri Kepala Kemenag Muna. Namun, setelah seluruh setoran terkumpul, janji pemberangkatan justru berubah menjadi tuntutan biaya tambahan hingga dua kali lipat dari kesepakatan awal.
Harapan berangkat ke Tanah Suci pun pupus. Uang tidak kembali, sementara musim haji 2023 sudah berlalu.
NP menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Ada pasangan petani dari Kecamatan Kabawo yang juga menyetor Rp300 juta, namun hingga kini nasibnya sama: gagal berangkat.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaPemeriksaan BPK di Kendari Dimulai: Wali Kota Minta Catatan Kritis
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







