Pria di Kendari Dianiaya Usai Lerai 2 Wanita, Pelaku Ternyata Residivis

Sultranesia
2 Min Baca
Pria di Kendari Dianiaya Usai Lerai 2 Wanita, Pelaku Ternyata Residivis
IK yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pria di Kendari usai diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Niat seorang pria berinisial AL melerai dua perempuan yang terlibat pertengkaran di pinggir jalan justru berujung petaka.

AL diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial IK di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan kejadian bermula ketika korban baru pulang berjualan dan melihat dua perempuan sedang bertengkar di pinggir jalan.

Korban kemudian berusaha melerai pertengkaran tersebut. Setelah situasi mulai mereda, sekelompok pria datang dan meminta korban meninggalkan lokasi.

AL kemudian kembali menuju sepeda motornya. Namun, saat hendak pergi, terduga pelaku IK diduga menghampiri korban dan memukul spion sepeda motornya hingga patah.

“Tak lama kemudian, pelaku berinisial IK yang diduga dalam kondisi mabuk memukul spion sepeda motor korban hingga patah,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Kamis (30/7/2026).

Melihat spion motornya rusak, korban kemudian meminta IK bertanggung jawab. Namun, permintaan tersebut diduga membuat pelaku emosi dan justru mengajak korban berkelahi.

“Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru mengajaknya berkelahi,” ujarnya.

Korban disebut berusaha menghindari perkelahian. Namun, IK diduga langsung melayangkan pukulan ke wajah korban hingga terjatuh.

Saat korban berada di tanah, pelaku kembali diduga melakukan kekerasan dengan menginjak tubuh korban. Aksi tersebut baru berhenti setelah teman korban datang memberikan pertolongan.

Akibat kejadian itu, AL mengalami benjol pada bagian dahi dan memar di tangan kanan. Selain luka fisik, sepeda motor korban juga mengalami kerusakan pada bagian spion.

Korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Kendari. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan IK.

Terduga pelaku diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga IK melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Polisi juga menyebut IK merupakan residivis dalam perkara penganiayaan pada 2017 dan 2022.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan 2022,” jelas Welliwanto.

Saat ini, IK telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSaring Prajurit Terbaik, 41 Casis Bintara TNI AU Ikuti Pantukhirda di Lanud Haluoleo
Bagikan:

Baca Juga