Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Intim Mantan Istri di Facebook


Kendari - Seorang pria berinisial RES (34) ditangkap aparat Polresta Kendari setelah nekat menyebarkan video intim bersama mantan istrinya yang berusia 22 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).
Video asusila itu diunggah ke media sosial melalui akun Facebook, memicu kegemparan di masyarakat. Polisi menilai aksi tersebut tidak hanya mencoreng martabat korban, tetapi juga mengandung unsur pidana serius.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menegaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/09) sore sekitar pukul 15.40 WITA. Ia memimpin langsung operasi bersama Unit Tipidter Satreskrim.
“Pelaku mengunggah konten bermuatan kesusilaan melalui akun Facebook @om Riyan yang jelas merugikan dan mempermalukan korban,” ungkap AKP Welliwanto.
Investigasi kepolisian mengungkap, kasus bermula pada Selasa (26/08) malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat itu, Bunga yang sedang bekerja di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, mendapat kabar dari rekannya bahwa akun Facebook @om Riyan menampilkan story bermuatan asusila.
Story tersebut memperlihatkan dirinya bersama RES dalam momen pribadi yang semestinya tidak layak dipublikasikan.
Merasa harga dirinya dilecehkan, Bunga melaporkan perbuatan mantan suaminya ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, tim Satreskrim segera menelusuri akun yang digunakan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dalam operasi penangkapan, polisi menyita satu unit handphone merek Vivo Y22 warna biru navy. Gawai itu diyakini sebagai perangkat utama yang dipakai RES untuk menyebarkan konten terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, RES dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menegaskan, tindakan semacam ini bukan hanya bentuk balas dendam personal, tetapi juga pelanggaran hukum serius yang merugikan korban secara psikologis dan sosial.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaBocah SMP di Muna Barat Diduga Dicabuli Suami Kakaknya, Pelaku Ditahan Polres
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







