Pungutan Pasar Wawotobi Konawe 10 Tahun Tak Masuk Kas Daerah, DPRD Soroti PT Bua Poleang

Sultranesia
2 Min Baca
Pungutan Pasar Wawotobi Konawe 10 Tahun Tak Masuk Kas Daerah, DPRD Soroti PT Bua Poleang
Suasana Pasar Wawotobi di Kabupaten Konawe yang menjadi sorotan DPRD terkait pungutan lapak yang tak pernah masuk kas daerah. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe - Praktik pungutan lapak di Pasar Wawotobi yang dikelola PT Bua Poleang kembali menjadi sorotan tajam DPRD Konawe. Selama lebih dari 10 tahun, pungutan Rp100 ribu per meter persegi yang dibebankan kepada pedagang di bagian depan pasar tidak pernah tercatat sebagai kontribusi resmi ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, dalam hearing bersama perwakilan perusahaan, Dinas Pendapatan, dan pedagang, menegaskan bahwa kebijakan pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut, pungutan itu murni inisiatif manajemen perusahaan.

“Perwakilan perusahaan menyatakan pungutan itu murni inisiatif manajemen. Tidak ada dasar jelas dalam kontrak kerja sama,” ungkap Eko Saputra Jaya dikutip melalui Berita Satu, Kamis (21/8).

Dari penelusuran DPRD, pungutan tersebut menghasilkan sekitar Rp20 juta per bulan dari sekitar 60 lapak yang ditempatkan di bagian depan pasar. Namun, seluruh dana langsung masuk ke kantong perusahaan tanpa mekanisme bagi hasil dengan Pemerintah Daerah Konawe.

“Ini menjadi ganjil, karena Rp20 juta itu tidak tercatat dalam skema bagi hasil sebagaimana kontrak kerja sama,” tegasnya.

Berdasarkan kontrak, hasil pengelolaan los pasar dalam bangunan dibagi 75 persen untuk PT Bua Poleang dan 25 persen untuk pemda. Sedangkan pedagang di luar bangunan membayar retribusi resmi ke pemda sebesar Rp60 ribu per bulan. Namun, untuk pedagang di bagian depan, pungutan sepenuhnya dikuasai perusahaan.

Dalam rapat tersebut, DPRD memutuskan dua langkah strategis. Pertama, memulihkan posisi pedagang yang sebelumnya dipindahkan ke belakang agar bisa kembali berjualan di area depan. Kedua, menghentikan sementara pungutan Rp100 ribu per meter persegi sampai ada rapat kerja yang meneliti legalitas kontrak secara keseluruhan.

“Kita belum baca keseluruhan poin kontrak. Maka dari itu, belum boleh ada pungutan sebelum ada rapat kerja dan kesimpulan soal legalitasnya,” jelas Eko.

Catatan DPRD menunjukkan, skema pungutan ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa memberi dampak berarti bagi pendapatan asli daerah (PAD). DPRD menilai, praktik ini lebih menguntungkan perusahaan ketimbang daerah.

“Kalau memang pungutan ini terus berlangsung dan hanya menguntungkan perusahaan, maka harus ada evaluasi menyeluruh. PAD harus jadi prioritas,” pungkasnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolisi Selidiki Laporan Kasus Dugaan Penipuan Wakil Ketua II DPRD Konawe
Bagikan:

Baca Juga