Resmob Buton Tengah Ringkus Pelaku Pencurian, Berkat Alat Ini


Buton Tengah - Layaknya mata elang yang tajam menembus kegelapan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengunci pergerakan seorang lelaki berinisial SI (34), yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit laptop merek Acer di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.
Tanpa ada celah untuk kabur, SI ditangkap di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Rabu (19/2) sekitar pukul 11.30 WITA. Operasi penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, berkat ketelitian tim Resmob dalam menelusuri jejak digital yang ditinggalkan pelaku.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (18/2) saat korban SS (31), pemilik kios, tengah bersantai bersama istri dan anak-anaknya. Sebuah motor tiba-tiba berhenti di depan kios, dan seorang pria berjaket sweater hitam terlihat masuk. Detik berikutnya, laptop yang berada di atas etalase raib.
“Korban SS (31) tidak lagi melihat laptopnya yang berada di atas etalase, langsung mencoba mengejar pria yang mengenakan jaket sweater berwarna hitam tersebut, namun tidak ketemu. Kemudian korban SS (31) mengecek rekaman CCTV yang berada di kios tersebut,” ujar Kapolres.
Dalam dunia kejahatan, pelaku bisa licin bak belut, tapi teknologi tak bisa dibohongi. CCTV menjadi senjata ampuh yang menguak identitas SI. Dengan bukti visual tersebut, korban langsung melapor ke Polres Buton Tengah, dan tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah melaksanakan penyelidikan, Tim Resmob Polres Buton Tengah kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku SI (34) tanpa perlawanan di rumah kerabatnya. Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah laptop merek Acer di sebuah kios yang berada di Desa Kolowa,” lanjut Kapolres.
Lebih dari sekadar pencuri, SI ternyata memiliki rekam jejak kriminal. “Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah satu kali melakukan tindak pidana penganiayaan di Kota Baubau dan satu kali tindak pidana perampokan di Kota Kendari, serta telah selesai menjalani masa hukumannya,” tambahnya.
Kini, SI harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Bersama barang bukti satu unit laptop merek Acer, ia digelandang ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berkat rekaman CCTV, kasus ini berhasil terungkap dalam hitungan jam. Mata elektronik itu menjadi saksi bisu yang tak bisa disuap, mengantarkan SI ke tangan aparat. Sekali lagi, kejahatan tak pernah benar-benar bisa bersembunyi.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaKetua Apdesi Sultra Hadiri Deklarasi APUDSI 2025, Dorong Inovasi Tata Kelola Desa
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







