Satresnarkoba Polres Konawe Utara Bekuk Empat Pengedar Sabu


Kendari - Satresnarkoba Polres Konawe utara (Konut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika sebanyak empat tersangka dengan total barang bukti (BB) sebanyak 8.26 gram jenis sabu.
Hal ini diungkapkan saat press conference pengungkapan kasus narkotika oleh satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Konut, di depan kantor Polres Konut, Kamis (25/7)
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan, Satresnarkoba telah menyelediki keempat tersangka ini dari bulan Januari sampai Juni 2024.
"Jadi tersangka pengedar narkoba ini di ambil barangnya dari Kendari," katanya
Priyo menyebutkan untuk ke empat tersangkanya yaitu insial AW dengan berat BB 0.88, berhasil di amankan di Desa Lapulu, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konut. Kemudian inisial S dengan berat BB 1.55 gram, berhasil di amankan di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Konut.
Lalu inisial R dengan berat BB 3.54 gram, berhasil diamankan di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Konut. Dan Inisial AR dengan berat BB 2.64 gram, berhasl diamankan di Desa Alenggo, Kecamatan Langgikima, Konut.
"Ke empat tersangka ini masih proses tahap penyelidikan. Rencana kami akan tindak lanjuti dengan beberapa petunjuk yang sudah di dapat," bebernya
Ia mengukapkan dari awal Januari sampai Juni, Satresnarkoba Polres Konut, berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka penggedar narkoba dengan total BB sebanyak 150 gram.
"Sebanyak 10 tersangka kami sudah kirim ke kejaksaan, sisahnya masih proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya
Ia menghimbau dalam upaya memberantas peredaran Narkotika agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.
"Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba," ujarnya
Diketahui, keempat tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), atau
Pasal 112 ayat (1), UU.RI.NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah. Rilis.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaPT ARS Tawarkan Tanah Kavling di Kendari dengan Harga Terjangkau
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







