Satu Anggota Polres Konawe Selatan Dipecat Tidak Hormat


Konsel - Satu anggota Polres Konawe Selatan (Konsel) berinisial Bripka LAR dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
Upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mako Polres Konsel pada Senin (9/1) pagi, dipimpin langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo.
Pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Konawe Selatan.
Dalam upacara PTDH itu, Bripka LAR tidak hadir, dan digantikan dengan foto yang dibawa oleh personel Polres Konsel yang diapit dua personel Provos dari Sippropam Polres Konsel.
Diketahui, Bripka LAR dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra Nomor: Kep: 553/XI/2022, tanggal 29 November 2022. Bripka LAR dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut atau desersi tanpa alasan.
Dalam Keputusan Kapolda Sultra tersebut, Bripka LAR melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pofesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara propesional, proporsional dan prosedural.
Kemudian pada Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo, dalam sambutanya berharap bahwa PTDH hari ini adalah yang terakhir. Dia berharap anggotanya tak ada yang melakukan pelanggaran.
"Saya berharap upacara pemberhentian tidak tidak hormat ini adalah upacara yang terakhir. Dan saya berharap tidak ada pelanggaran anggota lagi khususnya di Polres Konsel," tagas Wisnu kepada anggota.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaLima Pekerja Proyek Telkom Tersengat Listrik di Konawe, Dua Tewas
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







