Sebar Video Pribadi Mantan Kekasih, Pria Asal Konawe Ditahan Polisi

Sultranesia
1 Min Baca
Sebar Video Pribadi Mantan Kekasih, Pria Asal Konawe Ditahan Polisi
Pria berinisial MRZ (23) asal Kabupaten Konawe kini harus mendekam di balik jeruji besi usai terlibat dalam tindak pidana pornografi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang pria berinisial MRZ (23) asal Kabupaten Konawe kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan ini dilakukan karena MRZ diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi yang meresahkan.

Proses penahanan terhadap tersangka wiraswasta ini dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial N pada 12 Juni 2026.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRZ sebagai tersangka.

Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan aksi melanggar hukum dengan memproduksi hingga menyebarluaskan materi bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

AKP Asfandy menegaskan bahwa tindakan ini telah berlangsung selama kurun waktu tertentu di masa lalu.

“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu 17 Juni 2026.

Akibat perbuatannya, MRZ kini terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di mana penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Pihak Polda Sultra pun menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana siber yang melanggar norma kesusilaan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaMasuk 10 Besar Nasional, Angka Kelahiran di Sulawesi Tenggara Capai 2,48
Bagikan:

Baca Juga