Sebar Video Pribadi Mantan Kekasih, Pria Asal Konawe Ditahan Polisi


Kendari - Seorang pria berinisial MRZ (23) asal Kabupaten Konawe kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus oleh penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan ini dilakukan karena MRZ diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi yang meresahkan.
Proses penahanan terhadap tersangka wiraswasta ini dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial N pada 12 Juni 2026.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan hingga akhirnya menetapkan MRZ sebagai tersangka.
Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan aksi melanggar hukum dengan memproduksi hingga menyebarluaskan materi bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
AKP Asfandy menegaskan bahwa tindakan ini telah berlangsung selama kurun waktu tertentu di masa lalu.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari,” kata AKP Asfandy, Rabu 17 Juni 2026.
Akibat perbuatannya, MRZ kini terancam hukuman berat dengan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di mana penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Pihak Polda Sultra pun menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana siber yang melanggar norma kesusilaan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas.
Editor: Redaksi
Berita BerikutnyaMasuk 10 Besar Nasional, Angka Kelahiran di Sulawesi Tenggara Capai 2,48
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







