Surat Janggal DPRD Sultra: Ketua Komisi Teken, Stempel Pimpinan Dipakai

Sultranesia
2 Min Baca
Surat Janggal DPRD Sultra: Ketua Komisi Teken, Stempel Pimpinan Dipakai
Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara kembali jadi sorotan publik, bukan karena rapat paripurna ataupun kebijakan strategis, melainkan sepucuk surat resmi yang terindikasi cacat prosedur.

Surat bertanggal 15 Agustus 2025 itu ditujukan kepada PT Tambang Matarampe Sejahtera (TMS). Pada kop surat, tercantum nama Badan Kehormatan DPRD Sultra, tetapi tanda tangan justru dibubuhkan oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi.

Kejanggalan makin nyata karena stempel yang dipakai adalah stempel Ketua DPRD Sultra.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, mengaku terkejut saat mengetahui adanya dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan administrasi dewan sangat jelas, setiap surat keluar harus ditandatangani pimpinan DPRD, bukan komisi.

“Aturannya setiap surat keluar harus ditandatangani pimpinan DPRD, bukan Ketua Komisi. Saya juga kaget begitu tahu ada surat ini. Kalau terbukti, ini pelanggaran,” kata Tariala, Selasa (9/9).

Politikus NasDem itu menilai penggunaan tanda tangan dan stempel pimpinan tanpa prosedur bisa merusak kredibilitas lembaga.

Ia berjanji segera memanggil Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo, untuk mengurai duduk perkara.

“Saya akan cek kebenarannya. Mulai dari nomor surat hingga tata cara keluar surat,” ujarnya.

Isi surat yang bernomor B1529/100/My/pors juga menimbulkan tanda tanya. Berjudul Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Rangka Partisipasi Pembangunan Daerah, surat itu meminta PT TMS menghormati masyarakat adat pemilik lahan, menghindari penggusuran tanpa koordinasi, serta memberi prioritas kepada kontraktor lokal.

Pada bagian akhir, bahkan tercantum kutipan pengarahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghormatan adat istiadat.

Masalahnya, meski Komisi III membidangi urusan pertambangan, substansi surat lebih menyerupai agenda pemberdayaan masyarakat adat, isu yang bukan menjadi ranah komisi.

Hal ini menimbulkan dugaan adanya maksud terselubung di balik penerbitan surat tersebut.

Tariala menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan.

“DPRD harus dijaga kehormatannya. Jangan sampai surat semacam ini dipakai untuk kepentingan yang tidak benar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Sultra, La Ode Butolo dan Ketua Komisi III, Suleha Sanusi, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi media.


Editor: Redaksi

Berita Berikutnya7 Tahun Mengabdi, Sopir di Kendari Diduga Di-PHK Sepihak dan Gaji Dipotong PT ARR Anugrah Ilahi
Bagikan:

Baca Juga