Upah Minimum Kota Kendari Rp 3,1 Juta, Berlaku 1 Januari 2024
Kendari - Tahun 2024 mendatang Upah Minumum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), naik hingga Rp 3,1 juta. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 654…


