Terseret Kasus Narkoba di Muna, WBP Lapas Baubau Diperiksa, Ini Hasilnya

Sultranesia
1 Min Baca
Terseret Kasus Narkoba di Muna, WBP Lapas Baubau Diperiksa, Ini Hasilnya
Ilustrasi Rutan. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AR alias GI di Lapas Kelas IIA Baubau ikut terseret dalam pengungkapan kasus sabu seberat 36,52 gram di Kabupaten Muna.

Sebelumnya, Polres Muna menyebut tersangka FE alias RJ (20) mengaku memperoleh barang haram itu dari GI, yang saat ini menjalani hukuman di balik jeruji.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Tubagus M. Chaidir, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan resmi dari Polres Muna pada Selasa (13/8).

“Kami menerima informasi bahwa ada dugaan GI mengendalikan narkoba dari dalam lapas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar 9, tempat GI ditempatkan, sekitar pukul 20.30 WITA,” jelas Tubagus dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (14/8).

Hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti yang terkait kasus tersebut, termasuk telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi. GI pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Yang bersangkutan dengan yakin menyatakan tidak pernah menggunakan handphone, tidak mengonsumsi narkoba, dan tidak mengendalikan peredaran narkoba selama berada di Lapas Baubau,” tegas Tubagus.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan tes urine terhadap GI.

“Hasilnya negatif. GI bahkan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila terbukti terlibat, baik di dalam maupun di luar lapas,” tambahnya.

Tubagus menegaskan pihak Lapas Baubau akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami sudah melaporkan hasil pemeriksaan ini kepada Kakanwil Ditjenpas Sultra dan tetap membuka ruang penyelidikan lanjutan dari kepolisian,” ujarnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolres Konawe Utara Amankan 50,60 Gram Shabu dari Perempuan Asal Tinanggea
Bagikan:

Baca Juga