1 ASN Pemkab Kolaka Utara Dipecat Tidak Hormat, 4 Menunggu Sidang Etik

Sultranesia
1 Min Baca
1 ASN Pemkab Kolaka Utara Dipecat Tidak Hormat, 4 Menunggu Sidang Etik
Ilustrasi sidang disiplin ASN. Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka Utara - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) dipecat dengan tidak hormat.

Hal itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, dikutip dari situs resmi Pemkab Kolaka Utara.

Mawardi bilang, ASN tersebut resmi dipecat dalam sidang kode etik yang digelar Rabu pekan lalu.

Dalam sidang, ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana asusila dan sudah diproses hukum.

"Keputusan ini akan segera kami ajukan ke bupati dan Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan teknis. Prosesnya harus sesuai aturan agar tidak menyalahi prosedur," kata dia, Senin (11/8).

Selain satu ASN yang dipecat, empat ASN lainnya dari Dinas Kesehatan juga terancam diberhentikan.

Empat ASN tersebut diketahui tidak masuk kerja melebihi batas 10 hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak hadir selama dua hingga tiga bulan, dan salah satunya absen hingga satu tahun penuh.

"Sidang terakhir untuk empat ASN ini rencananya akan digelar 14 Agustus mendatang," kata Mawardi.

"Jika tetap tidak hadir, maka tim kode etik akan mengambil keputusan final. Namun, kalau ada yang menunjukkan itikad baik dan kembali aktif bekerja, sanksi tetap akan diberikan, mungkin berupa penurunan pangkat atau pembatasan kenaikan pangkat," pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaBuang Sampah Sembarang di Kendari Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu
Bagikan:

Baca Juga