Buang Sampah Sembarang di Kendari Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Sultranesia
1 Min Baca
Buang Sampah Sembarang di Kendari Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu
Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Kendari bisa berujung kurungan penjara selama enam bulan atau denda minimal Rp 500 ribu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025 tentang penerapan sanksi membuang sampah di sembarang tempat.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam surat edarannya menegaskan bahwa penerapan sanksi ini dilakukan karena semakin meningkatnya pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan sehingga sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota Kendari merujuk pada Peraturan Daerah Kota Kendari  Nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Ada empat poin larangan dalam surat edaran tersebut. Pertama, dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disiapkan.

Kedua, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya.

Ketiga, dilarang membakar sampah pada tempat-tempat berhabaya. Keempat, dilarang membakar samlah atau benda-benda lain di bawah pohon. Dan kelima, dilarang membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

"Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama enam bulan, atau denda minimal Rp 500 ribu," tegas Wali Kota Kendari dalam surat edarannya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPertamina Dukung Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Bagikan:

Baca Juga