Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar

Sultranesia
2 Min Baca
Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar
Proses penyegelan outlet BRILink. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha BRILink yang ditaksir merugikan korban hingga Rp3,8 miliar.

Penggeledahan dan penyegelan tersebut dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari selama dua hari, mulai Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.

Welliwanto mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara investasi BRILink tersebut.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap delapan outlet BRILink yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar,” ungkap Welliwanto melalui keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).

Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang dibawa meliputi lima unit telepon genggam berbagai merek, satu mesin electronic data capture (EDC) Bank BRI, serta satu unit mobil Honda Brio.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memasang garis polisi di delapan outlet BRILink tersebut untuk mempertahankan status quo lokasi selama proses penyidikan.

“Kami juga memasang garis polisi pada delapan outlet tersebut untuk menjaga agar lokasi dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara tetap dalam kondisi status quo,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap outlet-outlet yang telah dipasangi garis polisi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman selama proses hukum berjalan.

Polisi juga akan melakukan audit guna memastikan total kerugian serta jumlah korban dalam kasus yang dilaporkan melibatkan puluhan orang tersebut.

“Kami akan mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Kendari. Nantinya, hasil audit juga akan digunakan untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian dan berapa banyak korban dalam perkara ini,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mulai menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan uang investasi para korban serta aset yang diduga dikuasai pihak terduga pelaku.

Setelah hasil audit diperoleh, polisi akan mengupayakan restitusi sebagai bagian dari pemulihan hak para korban.

Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan dan penggelapan investasi BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar tersebut.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaLapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Bagikan:

Baca Juga