Polresta Kendari Segel 8 Outlet BRILink Terkait Kasus Penipuan Investasi Rp3,8 Miliar


Kendari - Delapan outlet BRILink di Kecamatan Konda dan Onewila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel polisi terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi usaha BRILink yang ditaksir merugikan korban hingga Rp3,8 miliar.
Penggeledahan dan penyegelan tersebut dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari selama dua hari, mulai Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau.
Welliwanto mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan lokasi dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara investasi BRILink tersebut.
“Kami telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap delapan outlet BRILink yang berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar,” ungkap Welliwanto melalui keterangan resminya, Jumat (30/10/2026).
Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang dibawa meliputi lima unit telepon genggam berbagai merek, satu mesin electronic data capture (EDC) Bank BRI, serta satu unit mobil Honda Brio.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memasang garis polisi di delapan outlet BRILink tersebut untuk mempertahankan status quo lokasi selama proses penyidikan.
“Kami juga memasang garis polisi pada delapan outlet tersebut untuk menjaga agar lokasi dan barang-barang yang berkaitan dengan perkara tetap dalam kondisi status quo,” jelasnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap outlet-outlet yang telah dipasangi garis polisi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap aman selama proses hukum berjalan.
Polisi juga akan melakukan audit guna memastikan total kerugian serta jumlah korban dalam kasus yang dilaporkan melibatkan puluhan orang tersebut.
“Kami akan mengajukan penetapan sita ke Pengadilan Negeri Kendari. Nantinya, hasil audit juga akan digunakan untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian dan berapa banyak korban dalam perkara ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, penyidik juga mulai menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan uang investasi para korban serta aset yang diduga dikuasai pihak terduga pelaku.
Setelah hasil audit diperoleh, polisi akan mengupayakan restitusi sebagai bagian dari pemulihan hak para korban.
Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan dan penggelapan investasi BRILink dengan estimasi kerugian mencapai Rp3,8 miliar tersebut.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaLapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







