Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot

Sultranesia
2 Min Baca
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau dicopot menyusul pemanggilan dua jurnalis sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah.

Dua jurnalis yang dipanggil yakni Fadli Aksar dari kendarihariini.com dan Bambang dari Sultratop.com. Keduanya dilaporkan setelah meliput aksi protes massa di Kantor Dispar Sultra, Rabu (28/10/2026).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/874/XI/2026/Satreskrim dan B/877/XI/2026/Satreskrim tertanggal 2 November 2026.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menilai pelaporan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers.

“Pelaporan jurnalis saat menjalankan profesinya ke polisi adalah bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan pers,” tegas Nursadah.

Ia mengingatkan, jurnalis mendapatkan perlindungan hukum melalui Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Nursadah juga menyayangkan pelaporan tersebut karena dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap tugas jurnalistik.

“Pelaporan jurnalis ke polisi merupakan bentuk ketidakpahaman pejabat terhadap tugas jurnalistik dan kebebasan pers,” katanya.

AJI Kendari dan KKJ Sultra menegaskan jurnalis memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Sekretaris KKJ Sultra, La Ode Ono, mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi Ridwan Badallah karena dinilai bersikap antipers dan tidak menghormati kebebasan pers.

“Mendesak Gubernur Sultra mengevaluasi Kadispar Sultra yang bersikap antipers dan tidak menghormati kebebasan pers di Sultra,” kata La Ode Ono.

AJI Kendari dan KKJ Sultra juga meminta BKN, Kementerian PAN-RB, serta Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Ridwan Badallah atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sultra Irjen. Pol. Himawan Bayu Aji didesak mengevaluasi penanganan perkara tersebut serta mencopot Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau.

AJI Kendari dan KKJ Sultra turut menuntut kepolisian mencabut surat panggilan terhadap kedua jurnalis karena dinilai mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU Pers serta Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dengan Polri.

Mereka mengimbau seluruh jurnalis tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan profesinya.


Editor: Denyi Risman

Berita Berikutnya4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Bagikan:

Baca Juga