Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi

Sultranesia
2 Min Baca
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, yang diduga masih beroperasi meski sebelumnya telah disegel Ditjen PSDKP. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590 juta.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Galangan Bahari Utama (GBU) di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, dan PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Dugaan aktivitas operasional tersebut diungkap Konsorsium Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (KPH Sultra) melalui aksi protes di kantor perwakilan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Sultra, Rabu (4/11/2026).

KPH Sultra mencatat, Ditjen PSDKP menyegel dan menghentikan sementara kegiatan PT GBU pada lahan sekitar 0,6 hektare dan PT TMN seluas 3,7 hektare pada 17 November 2025. Tindakan tersebut dilakukan karena kedua perusahaan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Namun, hasil investigasi lapangan KPH Sultra mengindikasikan kedua perusahaan tetap menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Dalam audiensi, perwakilan Ditjen PSDKP, Asep, menyebut PT GBU telah membayar denda administratif sekitar Rp290 juta pada 8 Juli 2026. Sementara PT TMN membayar Rp300 juta pada 16 Maret 2026.

Menurut Asep, pembayaran tersebut telah menyelesaikan kewajiban administratif kedua perusahaan.

Penjelasan itu dipersoalkan Koordinator II KPH Sultra, Akram Bandu. Ia menilai pembayaran denda tidak boleh menjadi alasan mengabaikan persoalan kelengkapan izin.

“Penegakan hukum harus konsisten tanpa perlakuan istimewa bagi korporasi mana pun,” tegas Akram.

Ia meminta pemerintah memastikan penyegelan tidak berhenti sebatas tindakan administratif.

“Jangan sampai penyegelan dan penghentian sementara hanya menjadi formalitas yang merusak kewibawaan hukum pemerintah di wilayah pesisir dan kelautan,” ujarnya.

KPH Sultra mendesak Ditjen PSDKP melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan status penyegelan dan aktivitas kedua perusahaan. Mereka juga meminta evaluasi hingga pencabutan izin operasional apabila ditemukan dasar hukum, serta peninjauan perizinan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Selain itu, KPH Sultra meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pengabaian tindakan penyegelan.

KPH Sultra menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua galangan kapal itu.


Editor: Denyi Risman

Berita Berikutnya233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Bagikan:

Baca Juga