Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok


Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara.
Ujaran tersebut tidak hanya merespons kritik anggota DPR RI Dapil Sultra sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, terhadap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Kritik masyarakat maupun pemberitaan media juga kerap mendapat respons melalui konten yang dipersoalkan karena mengandung ujaran kebencian.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, mengatakan penggunaan akun pribadi tidak membebaskan Ridwan Badallah dari kewajiban mematuhi kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN).
“Sekalipun menggunakan akun pribadi, sebagai pejabat level Pimpinan Tinggi Pratama, Ridwan Badallah terikat asas kode etik dan kode perilaku ASN dalam bermedia sosial,” kata Mastri di kantornya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Selain itu, terdapat Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 mengenai publikasi ASN di media sosial.
Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, radikalisme, maupun ujaran kebencian.
“Dalam konteks ini, ujaran kebencian cukup banyak. Contoh-contoh bahasa yang mengarah pada ujaran kebencian, membuat orang tersinggung dan sebagainya. Ini yang harus jadi perhatian, apapun jabatannya, apalagi yang bersangkutan sebagai eselon II,” tegas Mastri.
Kritik Ridwan Bae terhadap ASR sebelumnya disampaikan saat melaksanakan reses di Kabupaten Buton Tengah pada 19 Oktober 2026. Legislator Partai Golkar tersebut meminta gubernur lebih sering turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan masyarakat, bukan hanya mengandalkan laporan dari jajaran pemerintah daerah.
Ridwan Bae bahkan meminta ASR tidak banyak tidur di meja dan lebih aktif melihat kondisi masyarakat secara langsung.
Pernyataan tersebut kemudian direspons Ridwan Badallah melalui konten TikTok yang memuat kata-kata seperti “dungu”, “hoaks”, dan “pencuri jati” yang dipersoalkan karena disebut ditujukan kepada Ridwan Bae.
Mastri menyebut perilaku Ridwan Badallah bukan maladministrasi pelayanan publik, tetapi berpotensi masuk kategori maladministrasi perilaku dalam pelayanan publik.
Menurutnya, respons terhadap kritik masyarakat maupun Ridwan Bae seharusnya disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai juru bicara Pemerintah Provinsi Sultra.
“Ketika diambil alih oleh pejabat publik yang lain, potensi maladministrasi itu bisa muncul,” ujarnya.
Mastri menegaskan, pernyataan yang mengarah pada ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai perilaku tidak patut dalam perspektif Ombudsman.
Selain itu, ia menyoroti persoalan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) Dinas Pariwisata Sultra. Menurutnya, dinas tersebut seharusnya berfokus pada publikasi kegiatan kepariwisataan.
“Ketika membuat pernyataan tujuannya untuk meluruskan, tapi itu bukan tupoksi Dinas Pariwisata, berpotensi melampaui kewenangan dan tidak kompeten memberikan penjelasan itu,” tandasnya.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaDi Tengah Polemik, ASR Tak Sebut Nama Ridwan Bae dalam Sambutan Pelantikan Golkar Sultra
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…
PN Unaaha Nyatakan Crusher Milik Ruksamin, Polda Sultra Diminta Terbitkan SP3
Kendari - Status kepemilikan satu unit mesin crusher yang menjadi objek sengketa antara DRuksamin dengan Jalil akhirnya mendapat kepastian melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha. Dalam perkara perdata…







