KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi

Sultranesia
1 Min Baca
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Pengurus IPKEMINDO Sulawesi Tenggara masa bakti 2025–2028 yang dikukuhkan, dari kiri ke kanan: Indra Frediansyah (Sekretaris), Hamra (Ketua), dan Theodoyta Meli Date (Bendahara), Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan kompetensi dan profesionalisme anggotanya menghadapi perubahan tersebut.

Komitmen itu disampaikan dalam pengukuhan pengurus IPKEMINDO Sultra masa bakti 2025–2028 di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari, Selasa (3/11/2026). Pengukuhan dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IPKEMINDO, Imam Suyudi.

Hamra dikukuhkan sebagai Ketua IPKEMINDO Sultra, Indra Frediansyah sebagai Sekretaris, dan Theodoyta Meli Date sebagai Bendahara.

Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sultra, I Gede Artayasa, mengatakan KUHP baru menempatkan PK dalam tanggung jawab yang lebih luas, terutama pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Peran Pembimbing Kemasyarakatan semakin luas dan strategis dalam sistem peradilan pidana,” kata I Gede Artayasa.

Ia menegaskan, PK juga dituntut memberikan pertimbangan profesional dalam proses pemidanaan, selain menjalankan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan.

Menurut Artayasa, penguatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme diperlukan agar PK mampu menjalankan tugas sesuai perkembangan hukum pidana nasional.

Ketua IPKEMINDO Sultra, Hamra, mengatakan PK berperan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, serta pemberian rekomendasi berdasarkan penilaian profesional.

“PK berkontribusi menghadirkan pertimbangan objektif dalam proses peradilan pidana,” ujar Hamra.

Ia menjelaskan, penilaian PK tidak hanya mempertimbangkan perbuatan pidana, tetapi juga kondisi sosial, latar belakang, dan potensi perubahan perilaku seseorang.

Hamra menyatakan IPKEMINDO Sultra akan menjadi wadah peningkatan kompetensi dan integritas anggota serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Melalui kepengurusan 2025–2028, IPKEMINDO Sultra diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, termasuk menghadapi penerapan pidana alternatif dalam KUHP baru.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaBBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Bagikan:

Baca Juga