Pertamina Dukung Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sultranesia
1 Min Baca
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pertamina. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam membongkar dugaan penyimpangan ini. Pertamina Patra Niaga memiliki komitmen kuat untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Area Manager Communication, Relations And CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Rum, dalam keterangannya.

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh mitra usaha, SPBU, agen penyalur, maupun oknum dalam rantai distribusi resmi.

"Jika terbukti ada SPBU yang terlibat, Pertamina akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan kerja sama," tegasnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pertamina secara aktif menerapkan sistem digitalisasi distribusi, pemantauan secara real-time, serta penggunaan QR Code MyPertamina untuk memastikan bahwa BBM subsidi disalurkan kepada pihak yang berhak.

"Hingga pertengahan tahun 2025, kami telah menjatuhkan sanksi terhadap 58 SPBU dan memblokir 774 nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Ini merupakan langkah konkret kami dalam memastikan distribusi energi subsidi tetap sasaran,” tambah Muhammad Rum.

Pertamina juga terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan asosiasi SPBU, guna memperkuat pengawasan yang terpadu dan menyeluruh.

Selain itu, Pertamina mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan melalui Pertamina Call Center 135 atau kanal pengaduan resmi lainnya.

“Kami percaya bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketahanan energi nasional, khususnya dalam memastikan distribusi energi yang berkeadilan,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaProfil Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Wakapolda Sulawesi Tenggara yang Baru
Bagikan:

Baca Juga