2.193 Narapidana di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Bebas Langsung

Sultranesia
1 Min Baca
2.193 Narapidana di Sultra Diusulkan Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Bebas Langsung
Ilustrasi Rutan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan usulan remisi umum dan pengurangan masa pidana untuk 2.193 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA Sultra.

Dari jumlah tersebut, 2.159 adalah narapidana dewasa, sementara 34 lainnya anak binaan. Usulan terbanyak datang dari Lapas Kendari sebanyak 665 orang, sedangkan LPKA Kendari menjadi yang terendah dengan 33 usulan.

Selain remisi umum, Kanwil Ditjenpas Sultra juga mengajukan Remisi Dasawarsa, khusus dalam rangka memperingati dasawarsa kemerdekaan RI, untuk 2.341 WBP, terdiri atas 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri.

“Remisi diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Sulardi, Senin (11/8).

Syarat tersebut mencakup telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas atau Rutan.

Dari total penerima usulan, sekitar 40 WBP diusulkan mendapatkan remisi bebas langsung, sehingga berpeluang meninggalkan Lapas atau Rutan tepat pada 17 Agustus 2025 setelah keputusan remisi turun.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” tutup Sulardi.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaIndosat IM3 Hadirkan Fitur Satspam untuk Lindungi Konsumen dari Scam dan Spam
Bagikan:

Baca Juga